Jual Sabu ke Polisi, Pria di Sunggal tak Berkutik Diringkus

jual sabu ke polisi

TOPMETRO.NEWS – Hadi Ramadani (31) warga Dusun Setia Makmur Dalam Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap polisi usai bertransaksi narkoba jenis sabu di Desa Paya Bakung.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan tersangka dilakukan Senin (5/6), sekira 17.30 WIB di Jalan Paya Bakung Dusun Setia Makmur Dalam Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

“Ketika itu personil kita mendapat informasi yang mangatakan di Dusun Setia Makmur Dalam Desa Paya Bakung sering terjadi transaksi narkotika yang mengatakan bahwa penjual sabu bernama Hadi Ramadan,” ujar Daniel, Rabu (14/6).

Begitu mendapat informasi itu, kemudian personil Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyamaran dan menyaru sebagai pembeli.

Setelah bertemu dengan Hadi Ramadani (foto tengah) salah satu personil Polsek Sunggal pun memesan sabu-sabu terhadap tersangka dan dia mengambil sebuah plastik dari tanah yang disembuyikannya.

“Begitu sabu itu sudah di tangan anggota langsung tersangka ditangkap,” terangnya.

Di hadapan polisi, Hadi Ramadan mengaku barang itu sisa sabu miliknya yang hendak dijual kepada pembeli.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus kecil berisi sabu-sabu. Menurut polisi, tersangka dikenakan pasal 114 Subs 112, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (TM-07-editor3)

Related posts

Leave a Comment