Kesehatan Bupati Palas Penyebab non-Aktif, Kabiro Pemerintahan dan Otda Sumut: TSO Dapat Kembali Bertugas Jika Pulih

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumatera Utara (Sumut) Zubaidi mengatakan, masalah kesehatan menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas (Palas).

topmetro.news – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumatera Utara (Sumut) Zubaidi mengatakan, masalah kesehatan menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas (Palas). Hasil observasi dokter menunjukkan penyakit Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO) membuatnya mengalami hambatan dalam berkomunikasi. Juga gangguan aktivitas motorik, sehingga menghambatnya dalam melaksanakan tugas.

Zubaidi mengatakan pihaknya mengetahui Ali Sutan Harahap sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekda Palas Arpan Nasution. Surat No. 180/2140/2021 tersebut juga menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.

“Ya kita terima suratnya 28 Mei 2021 dari Sekda. Surat tersebut memberi kita informasi soal kondisi Bupati Padang Lawas,” kata Zubaidi di kantornya, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (7/6/2022).

Pada 9 Juni 2021, Gubernur Sumut memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati. Kemudian 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.

“Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas. Bukan tanda tangan seperti biasa,” jelas Zubaidi.

Observasi Kesehatan

Memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan. Terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam. Kemudian, tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut itu menyimpulkan Ali Sutan Harahap menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan Surat Dirjen Otda Kemendagri No. 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai pelaksana tugas (plt). Keputusan ini berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 Ayat (1) Huruf c dan Pasal 78 Ayat (2) Huruf b.

“Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir. Tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala. Selain itu, di poin ketiga Surat Gubernur tersebut menjelaskan penunjukan plt berlangsung sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali Sutan Harahap,” ungkap Zubaidi.

Zubaidi mengimbau apabila Ali Sutan Harahap sudah pulih kesehatannya maka dapat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen. Hal tersebut untuk membuktikan kondisi kesehatannya. Sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.

sumber | DISKOMINFO SUMUT

Related posts

Leave a Comment