Kebijakan Dinilai Beratkan Pedagang, DPRD Medan Segera Panggil Para Pihak

Kebijakan Dinilai Beratkan Pedagang, DPRD Medan Segera Panggil Para Pihak

topmetro.news – Sejumlah pedagang eks Pasar Aksara akan segera direlokasi ke Pasar Aksara Baru di Jalan Mesjid, Percut Sei Tuan. Para pedagang merasa keberatan dengan kebijakan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan yang mereka anggap memberatkan.

Pasalnya, para pedagang yang akan direlokasi dipungut biaya yang bervariasi guna menempati kios-kios yang sudah dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perimahan Rakyat (PUPR) dengan biaya Rp94 Miliar tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD, Medan Hendri Duin Sembiring menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan audensi dengan para perwakilan eks pedagang Pasar Aksara tersebut.

“Kalau ada waktu, besok segera kita lakukan audensi dengan para pedagang agar titik permasalahannya jelas. Sebab kita ketahui, pembangunan itu dilakukan Kementerian PUPR. Sejauh ini kita juga belum memegang data berapa jumlah kios yang sudah selesai di bangun,” ungkap Hendri, kepada wartawan, Minggu (19/6/2022) sore.

Gelar Rapat

Ia mengatakan, Komisi III DPRD Medan juga akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PUD Pasar Medan agar permasalahan pedagang bisa selesai.

“Intinya kita berpihak ke pedagang, hanya saja kita harus tau juga posisinya sudah sejauh mana. Kalau memang sudah di PUD Pasar, tentu kita harapkan kebijakan yang di buat harus memihak ke pedagang,” imbuhnya.

Mereka juga akan mencocokkan data para pedagang dengan PUD Pasar Medan guna mencarikan solusinya. “Oleh sebab itu, kita minta perwakilan pedagang untuk segera melakukan audensi ke kita (DPRD Medan). Agar kita juga mempunyai data untuk RDP dengan PUD Pasar Medan dalam mencari solusi dari permasalahan ini,” urainya.

Sementara itu, salah seorang pedagang Syahril Efendi mengaku, sangat keberatan dengan kebijakan PUD Pasar Mesan yang mengutip retribusi dalam menempati kios-kios tersebut.

“Pasar Kampung Lalang kemarin yang pembangunannya pakai dana APBD saja gratis saat penempatannya. Masa pembangunan yang pakai dana APBN justru bayar. Seperti saya perdagangan toko kelontong, harus bayar retribusi penempatan sebesar Rp9,5 juta,” akunya.

Syahril menyebut, beberapa pedagang lainnya juga sudah mengeluhkan pemasalahan ini. Ia bersama para pedagang lainnya juga akan segera mengadukan nasibnya ke DPRD Medan.

“Kita menduga ini seperti ada permainan. Janganlah kami yang sudah pedagang tetap justru di kutip retribusi lagi. 6 tahun kami tak punya lapak berjualan, tiba mau jualan justru harus membayar lapak lagi,” paparnya.

Berdasarkan informasi dari akun instagram cabang_3_pud.pasarkotamedan, para pedagang di minta datang ke Kantor Pasar Aksara pada 20 Juni 2022-24 Juni 2022. Guna pencabutan nomor dan kios.

 

reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment