Diberhentikan Sepihak, Guru Honor Melapor ke Pimpinan DPRD Medan

guru honor

topmetro.news – Tidak Terima diberhentikan secara sepihak, sejumlah guru honor di SD 060934, Jalan Luku II, Medan Johor melapor ke pimpinan DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, Selasa (21/6/2022).

Mereka, Angel L Br Sembiring, Hariati Br Marbun dan Sumitro Sinamo, guru honor yang sudah mengabdi bertahun-tahun mengaku diberhentikan secara lisan oleh Kepala Sekolah, Meva Besti Limbong.

“Kejadiannya kemarin, pertama dapat informasi kami yang tidak lulus PPPK akan di supervisi. Namun pada kenyataannya dalam pertemuan tersebut kami diberhentikan alasannya karena tidak ada lagi kelas,” ungkap Angel dalam pertemuan yang juga dihadiri dua pengawas sekolah Kota Medan.

Angel yang sudah bekerja 10 tahun di sekolah tersebut mengaku terkejut, saat ia dan beberapa kawan kawannya dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi di sekolah tersebut.

“Saya gak bisa berkata-kata lagi. Alasan pemberhentian karena memang tidak dibutuhkan lagi karena tidak ada kelas,” imbuhnya.

Terkait persoalan ini, ia dan kawan-kawan sepakat menyampaikan aspirasi ini ke Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala. “Saya sampaikan aspirasi saya ini, mudah-mudahan ada jalan keluar,” harapnya.

Menyikapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah yang memberhentikan secara sepihak guru honor karena tidak sesuai dengan kesepakatan di Dinas Pendidikan.

“Harusnya persoalan ini tidak terjadi, pada saat pertemuan di Dinas Pendidikan terkait guru honor ini ada tiga poin. Yang pertama ada guru honor yang lulus PPPK, ada Guru honor yang lulus PG namun tidak ada formasi maka akan ditempatkan, kemudian ada guru honor yang tidak lulus PPPK keberadaanya akan ditempatkan oleh dinas Pendidikan,” urainya.

Sehingga persoalan ini tidak terjadi. Mereka yang tidak lulus bisa dibayar honornya melalui BOS. “Sampai saat ini DPRD Medan terus memperjuangkan agar alokasi untuk guru honor tetap ada, termasuk kita akan perjuangan guru honor mendapat BPJS Kesehatan, ” katanya.

Terkait persoalan ini, Rajudin meminta Kepala Sekolah untuk bijaksana pemberhentian secara sepihak sangat tidak adil apalagi guru tersebut sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sudah sampai 10 tahun.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment