Mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan II di Simanindo Samosir Diadili

mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Marhan Simbolon (35), Senin (20/6/2022), menjalani sidang perdana

topmetro.news – Setelah sempat tertunda pekan lalu, mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Marhan Simbolon (35), Senin (20/6/2022), menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon).

Giliran JPU dari Kejari Samosir Akbar Sirait didampingi Ris Sigiro di hadapan majelis hakim dengan ketua Erika Sari Gunting, membacakan surat dakwaan di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa kena jerat tindak pidana korupsi terkait masalah setoran uang hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II periode Desember 2019 hingga Maret 2020 ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) di Bank Sumut.

PT PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Terbentuk tahun 2007 lalu dan memiliki salah satu unit usahanya penyeberangan Pelabuhan Simanindo – Pelabuhan Tigaras atau sebaliknya. Beroperasi di kawasan wisata Danau Toba, Provinsi Sumut dengan armada Kapal KMP Sumut I dan II.

Dalam satu hari uang hasil penjualan tiket penyeberangan, terdakwa seharusnya menyetorkannya setiap pagi esok harinya ke rekening PT PPSU), melalui Bank Sumut.

Namun dalam praktiknya Marhan Simbolon melakukan penyelewengan. Atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang yang ia terima. Atau tidak seluruhnya ia setor.

Unit KMP Sumut I dan II masuk dalam PT PPSU. Yaitu Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumut yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir, tepatnya di Pelabuhan Simanindo.

Warga Desa Siantinganting, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir itu kena jerat dengan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal (3) jo. Pasal 18 Ayat UU Pemberantasan Tindak Pidana.

Keterangan Saksi

Berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Katio & Rekan, kerugian keuangan negara sebesar Rp229.742.557.

Hakim Ketua Erika Sari Ginting kemudian melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, pemeriksaan pokok perkara guna mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam sidang kemarin, tim penasihat hukum terdakwa (PH) dengan ‘motor’; Barrack Donggut Simbolon, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment