TOPMETRO.NEWS – Pelarian Muhammad Rhido Alhamin (29) kandas sudah. 3 bulan diburon, warga Jalan STM Gang Suka Tari, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor ini akhirnya diringkus polisi. Tersangka ditangkap, karena mencuri 6 lembar daun pintu kusen rumah milik Raudah (45) warga Jalan Tritura Medan.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH, Sik mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi April 2017, sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu, kata Wira tersangka bersama temannya inisial Z (DPO) dan F (DPO) mencuri 6 lembar daun pintu yang masih terpasang di sebuah rumah kosong di STM Suka Tari Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor milik Raoudah.
Lanjutnya, ketiga pelaku mengambil daun pintu itu dengan cara membongkar menggunakan linggis. Setelah ke 6 daun pintu itu berhasil dibongkar, ketiga pelaku mengangkat daun pintu itu ke rumah Z yang tidak jauh dari rumah kosong itu.
Nah, keesokan harinya, ketiga pelaku langsung menjual hasil curiannya ke Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
Selasa (13/6) sore sekira pukul 16.45 wib, Unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat pelaku sedang berada di Jalan STM.
Mendapat informasi berharga itu, timsus langsung menuju TKP dan langsung meringkus tersangka. ”Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas mantan wakasat narkoba Polrestabes Medan ini. (TM-08-editor3)