1.231 Bibit Kurma Ilegal Asal Thailand Dibakar

TOPMETRO.NEWS – Sebanyak 1.231 bibit pohon kurma asal Negara Thailand dimusnahkan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan di Dusun I, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kamis (15/6).

Pemusnahan bibit kurma asal Thailand itu dihadiri Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Yusuf Patiroy, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Aceh Tri Utomo, Kejati Aceh Umar Assegaf, Waka Polsek Batang Kuis Iptu Raja Gukguk, Kepala Desa Baru Masudin, Polsus Merzy Barzan, Kanit Intel Polsek Batang Kuis Ipda  Syafruddin dan Bhabinkantibmas Desa Baru Aiptu Mulyadi.

Pemusnaan bibit pohon kurma hasil tangkapan gabungan Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Belawan yang tergabung dalam tim Operasi Jaring Sriwijaya di Perairan Timur Pulau Sumatra pada 8 Mei 2017 lalu.

Dasar pemusnahan berdasarkan Pasal 5 huruf a ,b,c undang–undang No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan pasal 2 Peraturan Pemerintah RI No 14 tahun 2002 tentang tumbuhan.

Bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal atau negara transit, tidak melalui tempat pamasukan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan tidak melapor kepada petugas karantina.

Bibin pohon kurma dimusnahan dengan cara di kubur dan dibakar tanah di gali dengan ukuran 5 m x 5 m kedalaman 4 m kemudian bibit pohon kurma di masuk kedalam lobang dengan menggunakan beko baru ditanam dengan tanah bekas galian.(TMD/003)

Related posts

Leave a Comment