Satres Narkoba Asahan Musnahkan BB Jenis Sabu 1.896,8 gram

Satres Narkoba Asahan Musnahkan BB Jenis Sabu 1.896,8 gram

topmetro.news – Satres Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.896 gram, pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara direbus di halaman Sat Narkoba, Kamis (30/06/2022) sekitar pukul 11:00 WIB.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu tim bidang laboratorium forensik Polda Sumut menguji keaslian narkoba jenis sabu tersebut. Selanjutnya Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat SH MH, Kepala BNN Asahan Budi Baktiar AMK SH, M.Sc, Kasi Pidum Kejaksaan Asahan, Aben Bm.Situmorang SH., (Jaksa Muda) Lili Arianto SH MH, M Hafiz Ansari S.Farm A.pt dan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting memusnahkan barang bukti itu secara bersama dengan cara direbus.

Kapolres Asahan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu ini hasil tangkapan bulan April sampai Juni 2022. Di mana tersangkanya ada tiga orang. Yakni Aspan alias Ipan ditangkap pada 20 April 2022 dengan barang bukti yang diamankan 410 gram

Selanjutnya Alwi Nabawi alias Nawi ditangkap pada 12 Mei 2022 di Kota Tebingtinggi dengan barang bukti yang diamankan 503 gram dan Muhammad Nur alias Inul ditangkap pada 4 Juni 2022 di Kabupaten Deli serdang dengan barang bukti 793 gram.

“Jadi total berat 1.896 gram narkoba jenis sabu dari tiga tersangka ini kita musnahkan atas perintah dan petunjuk dari Kejaksaan Asahan. Karena agar tidak disalahgunakan,” ujar Putu.

“Untuk ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jounto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup. Atau hukum paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Putu

 

Reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment