Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP Terancam Hukuman Mati

pembunuhan siswi SMP

topmetro.news – Fajar Sidik (19) pelaku pembunuhan siswi SMP yang jasadnya ditemukan di bekas sanggar Pramuka PT.Pertamina Desa Puraka II Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat terancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK saat menggelar Konferensi Pers kepada wartawan, Kamis (29/6/2022) siang di Mapolres Langkat.

Hal itu dusampaikan Kapolres didampingi Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga.S.Sos, Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing STK SIK MH dan Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno.

Kapolres memaparkan, jika pelaku terbukti melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibat korban meninggal dunia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” terang Kapolres.

Lebih lanjut perwira melati dua yang akrab dengan awak media ini mengatakan bahwa penangkapan pelaku tidak terlepas dari kerja keras Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH beserta anggota dibantu Sat Reskrim Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta bantuan masyarakat.

Selama enam (6) hari melakukan penyelidikan, mulai dari olah TKP, melakukan Lidik dan mengumpulkan Pulbaket lanjut kepenyelidikan, hingga pelaku dapat ditangkap pada Senin (27/06/2022) sore di lokasi bengkel sepeda motor, tak jauh dari rumah pelaku di Jalan Bay Pass, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku pembunuhan siswi SMP itu selama ini sering melihat korban melintas di Jalan Simpang Piturah, korban dan pelaku tidak saling mengenal dan tidak ada ikatan ataupun hubungan pacaran.

“Sebelum meninggal, korban sempat dipukul pakai tangan dan dalam keadaan pingsan, korban diperkosa sebanyak 2 kali oleh pelaku, dimana aksi kedua pemerkosaan, pelaku mengeluarkan spermanya ke rahim korban. Takut aksinya dilaporkan ke orang tua korban, pelaku memukul kepala korban dengan batu. Sehingga korban ditemukan tewas dengan kening kepala bocor dan tengkorak belakang kanan pecah,” terang Kapolres.

Sementara itu, pelaku saat ditanyai wartawan mengatakan, pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tidak direncanakan, pemerkosaan terjadi karena suka kepada korban dan keadaan sepi.

“Dia saya cium tapi digigitnya bibir saya dan saya pukul kepalanya pakai tangan hingga pingsan. Lalu saya perkosa dan kedua kalinya sperma saya keluarkan dalam perutnya. Kemudian saya pukul kepalanya pakai batu karena saya akan dibilangnya kepada ibunya,” ucap pelaku sambil terbata-bata.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Langkat juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait dalam membongkar kasus tersebut.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Pangkalan Brandan, Sat Reskrim Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut serta masyarakat yang sudah membantu mengungkap kasus ini. Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis dengan hukuman seberat-beratnya seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment