Kaum Adam Harus Tahu! Elus-elus ‘Anunya’ Anak Tetangga, Baluap Mendekam 5 Tahun di Penjara

Sudah saatnya Anda kaum Adam berhati-hati dengan sensasi seks khayalanmu terhadap lawan jenis. Terkhusus bila sasarannya anak di bawah umur.

topmetro.news – Sudah saatnya Anda kaum Adam berhati-hati dengan sensasi seks khayalanmu terhadap lawan jenis. Terkhusus bila sasarannya anak di bawah umur.

Tidak main-main. Lima tahun mendekam di dalam penjara adalah ancaman pidana minimalnya. Belum lagi ancaman pidana dendanya.

Entah apa yang merasuki perasaan dan pikiran si Baluap (bukan nama sebenarnya). Sumbu nalarnya terbilang pendek.

Gistal (juga nama samaran), gadis remaja yang belum mengerti tentang ini dan itu memang acap bermain dan bersenda gurau dengan teman sebayanya di depan rumah Baluap.

Anak tetangganya yang mulai tumbuh semerbak itu tidak menyadari kalau keberadaanya telah mencuri hati dan pikiran si Baluap.

Dengan bujuk rayu, Gistal pun berhasil diajak ke dalam rumah Baluap. Bukannya mau minta tolong bersih-bersih. Perlahan namun pasti, jemari nakalnya mulai merayap ke beberapa titik sensitif kaum Hawa itu.

Kekuatan fisik yang tidak seimbang, Gistal tidak berdaya ketika ‘anunya’ jdi sasaran elusan pria berpostur tinggi dan atletis itu.

Gistal kemudian memberitahukan perlakukan tidak senonoh itu kepada neneknya. Walau tidak sampai merobek bagian dalam ‘anu’ anak di bawah umur tersebut, kasusnya kemudian berujung laporan ke kepolisian.

Majelis hakim dengan ketua Oloan Silalahi, Kamis (30/6/2022), di Cakra 5 PN Medan pun menghukum terdakwa 5 tahun penjara.

Selain itu, Baluap jiga kena hukum pidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan, Serli. Terdakwa menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 76 Huruf E UU No. 23 Tahun 2022 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Yakni membujuk anak melakukan perbuatan cabul terhadap anak berumur di bawah 18 tahun.

“Baik ya? Bila tidak puas (atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim) silakan ajukan banding,” pungkas Oloan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment