Sidang PETI Madina, Saksi Ahli: Pasal 158 Tepat untuk Terdakwa

Sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution warga Kelurahan Muarasoma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlangsung di PN Madina, Kamis (7/7/2022).

topmetro.news – Sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution warga Kelurahan Muarasoma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlangsung di PN Madina, Kamis (7/7/2022).

Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin Ketua PN Madina Arief Yudiarto SH MH dengan JPU Putra Masduri SH menghadirkan saksi ahli dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara Wilayah VI, Horas Edison Situngkir. Juga Kepala Seksi Sumber Daya Mineral Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Sumut, Faisal Nasution.

Setelah pengambilan sumpah, saksi ahli pertama yang memberikan keterangan adalah Horas Edison Situngkir dari Kantor Dinas ESDM provsu.

“Sebelumnya saudara pernah juga dipanggil penyidik Poldasu ya, dan sekarang anda dipanggil untuk memberikan keterangan dan tanggapan anda sebagai saksi ahli dalam kasus PETI dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution,” sebut Hakim Ketua Arief Yudiarto SH MH.

Lalu majelis hakim juga bertanya, sebagai Kasubbag, untuk proses menerbitkan izin itu, apa melalui saksi ahli atau langsung ke dinas provinsi?

Menjawab pertanyaan majelis tersebut, saksi ahli Edison mengatakan, bahwa untuk proses perizinan adalah dari Dinas Perizinan Sumut. Karena ia di Kabupaten Madina hanya bertugas sebagai tekhnis, mengamati, dan meninjau kegiatan pertambangan.

“Dan kami membina para penambang yang memiliki izin saja. Kalau yang ilegal adalah kewenangan pusat. Karena yang berhak melakukan pengawasan itu adalah pusat,” terangnya.

Tak Ada Izin

Sesuai data yang ada pada mereka (ESDM-red) lanjutnya, belum pernah ada mengeluarkan perizinan atas nama terdakwa Akhmad Arjun Nasution untuk bidang pertambangan logam emas.

Kemudian hakim pun bertanya pasal apa yang sesuai untuk terdakwa Akhmad Arjun Nasution dalam kasus PETI ini. Lalu, saksi ahli tamatan Universitas Medan Area itu menegaskan, bahwa bila melihat kronologi kejadian, yang tepat untuk terdakwa dalam kasus PETI ini adalah Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Untuk lebih menegaskan lagi pendapat saksi ahli Horas Edison Situngkir dari Dinas ESDM Wilayah VI Sumut ini, JPU Putra Masduri SH juga mengulangi pertanyaan hakim terkait pasal apa yang tepat untuk terdakwa Akhmad Arjun Nasution dalam kasus PETI ini. Saksi ahli tetap menegaskan mengulangi tanggapannya. Bahwa pasal yang tepat adalah 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selanjutnya majelis hakim menghadirkan Kepala Seksi Sumber Daya Mineral Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Provinsi Sumut, Faisal Nasution untuk keterangan saksi ahli berikutnya.

Dalam keterangannya, Faisal juga mengatakan, tidak ada izin eksplorasi atau operasi produksi yang terbit dari Dinas Perizinan Sumut atas nama Akhmad Arjun Nasution untuk izin pertambangan perseorangan, koperasi atau perusahaan.

“Pada intinya, pertambangan logam emas yang terjadi di Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal dalam kasus ini adalah ilegal,” ungkapnya.

Usai mendengarkan tanggapan dan keterangan dari kedua saksi ahli, hakim pun mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan. Sebelumnya terdakwa dapat kesempatan menanggapi keterangan saksi ahli. Di antaranya soal bagi hasil, titik-titik lokasi penambangan, dan barang bukti excavator.

Kebingungan

Namun hakim dan JPU terlihat sempat kebingungan dengan jawaban terdakwa yang terkesan berbelit serta tidak menyambung dengan pertanyaan. Sehingga majelis hakim mengulang-ulang peetanyaannya untuk meminta penegasan jawaban dari terdakwa Akhmad Arjun Nasution.

Usai memberikan pertanyaan kepada terdakwa Akhmad Arjun Nasution, majelis hakim lalu kembali menunda sidang hingga tanggal 14 Juli 2022 mendatang. Agendanya mendengarkan saksi yang dihadirkan terdakwa untuk meringankannya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment