Dinas Ketapang Samosir Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak

sehubungan dengan perayaan Hari Raya Kurban/Idul Adha 1443 H, Pemkab Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan pemeriksaan lalu lintas ternak

topmetro.news – Untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sehubungan dengan perayaan Hari Raya Kurban/Idul Adha 1443 H, Pemkab Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan pemeriksaan lalu lintas ternak. Khususnya ternak rentan PMK yang masuk ke Kabupaten Samosir.

Dalam menyambut Hari Raya Kurban/Idul Adha 1443 H, pasti terjadi peningkatan masuknya ternak ke Kabupaten Samosir untuk kurban bagi Umat Muslim. Seperti sapi, domba, dan kambing.

Hal itu karena populasi ternak untuk kurban masih terbatas di Kabupaten Samosir. Sehingga akan didatangkan dari luar kabupaten.

Demikian kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samosir Dr Tumiur Gultom SP MP dari kantornya di Komplek Perkantoran Parbaba, Pangururan, Jumat (8/6/2022).

Ia juga menjelaskan, dalam kondisi peningkatan serangan PMK saat ini, sebagaimana ketetapan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022, tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease), bahwa 19 provinsi di Indonesia sudah menjadi Daerah Wabah PMK. Di mana Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satunya.

Samosir Bebas PMK

Khusus di Provinsi Sumatera Utara, sudah menular di 16 kabupaten/kota. Sehingga Samosir sebagai kabupaten yang masih bebas PMK, perlu meningkatkan kewaspadaan untuk tetap mempertahankan terbebas PMK. Antara lain dengan melakukan ‘check point’/pemeriksaan lalu lintas ternak secara ketat.

Menurut Dr Tumiur, Pemkab Samosir melalui Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir telah melakukan tindakan antisipatif. Yaitu dengan melaksanakan ‘check point’/pemeriksaan lalu lintas ternak rentan PMK untuk semua jalur transportasi masuk ke Kabupaten Samosir. Baik melalui darat maupun penyeberangan danau. Seperti jalan masuk dari Tele, Penyeberangan Tomok, Ambarita, Simanindo, Nainggolan, dan Onan Runggu.

Ia juga meminta para petugas ‘check point’ untuk melakukan pemeriksaan dokumen ternak yang dapat menjelaskan asal dan kesehatan ternak. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa ternak yang dapat masuk ke Kabupaten Samosir hanya yang telah melalui pemeriksaan dokter hewan daerah asal. Pembuktiannya dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), khususnya bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sosialisasi PMK

Selain pemeriksaan lalu lintas ternak, Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir juga melaksanakan sosialisasi pencegahan PMK saat penyembelihan hewan kurban. Hal ini sebagaimana Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara No. 524.3/5677/2022, tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Sosialisasi dilaksanakan kepada panitia kurban dan para pengurus mesjid yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban. Seperti Mesjid Al-Hasanah Pangururan, Mesjid Nurul Islam di Desa Tambun Sungkean Onang Runggu. Mesjid Nurul Iman di Desa Hariara Pohan dan Mesjid Al-Ikhwan di Desa Janji Martahan, Kecamatan Harian.

“Kami baru selesai melaksanakan sosialisasi di Mesjid Al-Hasanah Pangururan. Dan akan melanjutkan monitoring pelaksanaan check point di beberapa lokasi,” katanya.

Pada kesempatan ini, Dr Tumiur Gultom SP MP juga menyampaikan selamat menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H bagi Umat Muslim di Samosir.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment