TOPMETRO.NEWS – Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap 5 tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan S. Parman Gang Pasir, Medan, Kamis (8/6) sekira Pukul 19.30 WIB.
Ke 5 tersangka itu yakni Sugandi (31) juru parkir warga Jalan Balam No. 68, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, tersangka Budiman alias Abeng (44) penarik betor warga S. Parman Gang Pasir No. 31, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Baru dan Rayudi alias Budi (35) Juru Parkir warga Jalan Merpati No. 72, Kelurahan Sei Sikambing B dan kedua tersangka wanitanya yakni Oktavia (24) warga Jalan Ujung Pandang, Sidimpuan, Fika Sirait (29) warga Dusun Lalang Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Sementara Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, menerangkan dari tangan tersangka Budiman alias Abeng dan Rayudi alias Budi diamankan barang bukti 1 satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, dan dari tersangka yang wanita Oktavia dan Fika Sirait barang bukti diamankan 79 butir pil ekstasi, sedangkan untuk tersangka Sugandi barang bukti yang diamankan 1 satu buah alat isap sabu (bong) yang lengkap dengan kaca pirek yang tersisa narkotika jenis sabu-sabu dan 50 buah plastik klip kecil.
Penangkapan itu berawal ketika saksi pelapor dan saksi-saksi mendpat laporan dari salah seorang warga Jalam Seroja, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal menyebutkan bahwa di salah satu rumah pemuda ada yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu lalu saksi pelapor dan saksi-saksi langsung menuju ke lokasi kejadian (TKP)
“Setelah berada di dalam sebuah rumah yang telah diinformasikan itu saksi pelapor dan para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan di dalam rumah itu ada tersangka Sugandi,” kata Daniel, Jumat (16/6).
Begitu mendapati Sungandi, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sugandi.
Dari dalam kamarnya polisi memukan 1 satu buah alat isap sabu-sabu (bong) beserta kaca pireknya dan 50 buah plastik klip kecil.
Kemudian, lanjot Kapolsek, pihaknya kembali menangkap tersangka Rayudi alias Budi dari Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B dan di dalam rumah itu ditemukan tersangka Budiman alias Abeng dan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan di bawah jam tangan yang diikat dengan menggunakan lakban warna hitam
“Pengakuan tersangka Budiman alias Abeng, sabu itu miliknya yang baru saja dibeli dari seorang laki-laki bernama Buyung alias Anen (DPO) dibelinya dengan harga Rp150.000,” terangnya.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan kembali, dari tersangka Budiman alias Abeng dan polisi kembali menangkap dua orang tersangka Oktavia dan Fika di Jalan S. Parman Gang Pasir, Kecamatan Medan Baru dan ditemukan barang bukti 79 butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam kepala carger handphone yang terletak di dalam tas warna biru.
“Ke 5 tersangka kini dibawa beserta barang bukti ke Polsek Sunggal guna penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.(TM-07-editor3)