Tabrakan, Truk Pengangkut Kabel Listrik Ternyata Simpan 549 Bal Ganja

TOPMETRO.NEWS – Petugas Polres Binjai dan Polres Langkat berhasil menggagalkan pengiriman daun ganja sebanyak 549 bal, di Simpang Zais, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak. Narkoba itu diangkut dengan truk nomor BK 8519 DP.

“Sudah diamankan dua pelaku yakni, Iskandar (43) warga Desa Peukan Tuha Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie, dan Muzakir (32) warga Glumpang Menyeuk, Kabupaten Pidie. Kedua pelaku bertugas sebagai supir dan kernet,” kata Kapolsek Binjai AKP Arnawati, Jumat (16/6).

Penangkapan ganja itu berawal ketika truk yang dikendarai pelaku menabrak sebuah mobil Honda City BK 1520 RS milik Zulham. Dalam truk terdapat empat peti bertuliskan label PT PLN (Persero).

“Bukan itu asaja, mobil itu juga menabrak sebuah mobil truk colt diesel bermuatan kayu. Petugas sempat kejar-kejaran dengan truk tersebut.” terang AKP Arnawati.

Kemudian, lanjut AKP Arnawati, personil Reskrim Polsek Binjai dan satnarkoba Polres Langkat tiba dilokasi langsung melakukan pemeriksaan.

Dari pengakuan Iskandar, ganja tersebut sudah dikemas dalam peti di pinggir jalan daerah Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Pelaku disuruh membawa barangharam tersebut sampai ke Medan dengan upah sebesar Rp 1 juta.(TMN)

Related posts

Leave a Comment