5 Kali Tertunda, 2 Kurir 20 Kg Sabu Jaringan Internasional Akhirnya Dituntut Penjara Seumur Hidup

empat 5 kali tertunda, dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) 20 kg sabu disebut-sebut jaringan internasional yakni Budihari (50) dan Rahmad Hamdani alias Am (42), lewat persidangan virtual, Selasa (12/7/2022).di Cakra 8 PN Medan masing-masing dituntut penjara seumur hidup.

topmetro.news – Sempat 5 kali tertunda, dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) 20 kg sabu disebut-sebut jaringan internasional yakni Budihari (50) dan Rahmad Hamdani alias Am (42), lewat persidangan virtual, Selasa (12/7/2022), di Cakra 8 PN Medan masing-masing dituntut penjara seumur hidup.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana. Yakni, Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh, melakukan dan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu. Dengan BB seberat 20 kg.

Hal memberatkan, lanjut JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan keadaan meringankan, tidak ada.

Hakim Ketua Zufida Hanum pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Perbatasan

Febrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, Selasa (1/3/2022) lalu, terdakwa Budihari, warga Jalan MT Haryono, Lingk IV, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) dapat tawaran ‘job’ oleh Emi.

Yakni menjemput sabu dari perairan perbatasan antara Malaysia dan Indonesia dengan uang muka Rp55 juta. Budihari pun menghubungi rekannya sesama nelayan, Rahmad Hamdani alias Am (berkas terpisah-red).

Semula warga Jalan Bambu Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai tersebut menolak tawaran terdakwa. Namun belakangan mau dengan upah Rp45 juta, menjemput sabu dari perbatasan. Plus Rp25 juta lagi untuk mengantarkan sabunya kepada seseorang di Kota Medan.

Beberapa hari kemudian Rahmad Hamdani mengajak pria bernama Gondrong sebagai ‘joki’ untuk menjemput sabu seberat 20 kg tersebut dari seseorang tidak mereka kenal di perairan perbatasan kedua negara dengan alat komunikasi ‘handy talky’ (HT).

Sambut Hangat

Usaha mereka berjalan mulus. Di mana kapal boat yang mereka tumpangi kemudian bersandar di Titi Gantung Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Tangkahan Ahmad Djajar, Kecamatan Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (7/3/2022).

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah mewanti-wanti di sekitar dermaga kemudian menyambut hangat kedatangan Rahmad Hamdani. Berikut menyita 20 kg sabu sebagai barang bukti (BB). Secara terpisah, petugas juga berhasil membekuk terdakwa Budihari.

Kedua terdakwa berprofesi sebagai nelayan itu disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Emi (masih dalam pencarian/DPO).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment