PH tak Mampu Hadirkan Saksi, Sidang PETI Terdakwa AAN Ditunda dan Dilanjutkan Agenda Tuntutan

Sidang lanjutan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution (AAN) warga kelurahan Muara Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya mengalami penundaan hingga tanggal 28 Juli 2022 mendatang.

topmetro.news – Sidang lanjutan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution (AAN) warga kelurahan Muara Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya mengalami penundaan hingga tanggal 28 Juli 2022 mendatang.

Berdasarkan informasi yang topmetro.news himpun di Pengadilan Negeri (PN) Madina, sidang yang rencananya berlangsung, Kamis (14/7/2022) ini, ada penundaan. Hal itu karena kuasa hukum terdakwa Ahmad Arjun Nasution, tidak dapat menghadirkan saksinya.

Demikian penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Masduri SH kepada sejumlah wartawan di halaman PN Madina, usai penundaan sidang.

“Sidang ditunda karena saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa tidak hadir dan sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 28 Juli 2022 mendatang. Dengan agenda sidang tuntutan,” tegasnya.

Namun, JPU tidak menjelaskan secara rinci perihal berkas tuntutan yang akan mereka bacakan nanti dalam agenda sidang yang rencananya dua minggu ke depan itu.

“Nanti saja, pas sidang bagaimana tuntutannya. Karena kemungkinan ada beberapa fakta-fakta persidangan yang akan kita munculkan dalam tuntutan nanti,” tandasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment