topmetro.news – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan mendeportasi 24 warga negara (WN) Myanmar ke negaranya melalui Bandara Kualanamu Internasional, Rabu (13/7/2022). Ke-24 WN Myanmar ini sebelumnya ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, pada medio Mei 2021 lalu.
“Mereka ditangkap petugas PSDKP Belawan lalu diserahkan ke Kanim Belawan. Dan kemudian dilimpahkan ke Rudenim untuk dilakukan pendeportasian ke negara asalnya,” ungkap Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Medan di Belawan, Vencentius Purwo Hendratmoko kepada topmetro.news, Kamis (14/7/2022).
Pendeportasian para pelaku illegal fishing tersebut dilakukan, setelah pihak Rudenim Medan berkordinasi dengan perwakilan Negara Myanmar di Jakarta.
“Setelah dilimpahkan ke Rudenim, kita berkordinasi dengan perwakilan negaranya di Jakarta terkait dokumen perjalanan dan tiket pulang mereka,” urainya.
Hendratmoko menambahkan, WN Myanmar tersebut telah diberangkatkan dari Bandara Kualanamu Internasional. Dengan menggunakan pesawat udara Lion Air JT 385 tujuan Bandara Soekarno Hatta. Dan dari Soekarno Hatta, Kamis (14/7/2022) diterbangkan ke Malaysia menggunakan pesawat Garuda GA 820. Selanjutnya menumpang pesawat Myanmar Airways Internasional (MAI) ke Myanmar.
“Proses pendeportasian sampai ke Jakarta mendapat pengawalan dari 4 petugas Rudenim. Berdasarkan laporan dari anggota, proses pendeportasian tersebut berlangsung aman dan lancar,” tambahnya.
Adapun ke-24 WN Myanmar yang dideportasi tersebut, yakni, TNM (22), CPA (25), KMN (40), LKK (27), TN (38), MT (34), AKP (24), TS (25), KLN (23), LN (33), ZMP (30), SM (22), MKZ (36), KT (38), AHO (40), NN (37), YKN (32), WM (44), TZM (36), NMT (39), YMA (23), YMH (27), KSW (33) dan juga AM (43).
Terima Penghargaan
Sementara itu, berkat kecepatan dan ketepatan Rudenim Medan dalam berkordinasi terkait penanganan para WN Myanmar yang mendekam di Rudenim Medan, pihak perwakilan Negara Myanmar di Jakarta telah dua kali memberikan piagam penghargaan.
“Karena kecepatan kita memproses dan berkordinasi penanganan WN Myanmar yang berada di Rudenim Medan, kita telah dua kali mendapat piagam penghargaan dari Pemerintah Myanmar melalui perwakilannya di Jakarta. Penghargaan pertama kali diterima pada 23 Oktober 2021. Karena penanganan terhadap 11 ABK Myanmar yang diamankan karena mencuri ikan di perairan Indonesia. Dan kedua pada 24 Juni 2022, karena penanganan terhadap kedua puluh empat ABK yang kita deportasi kemarin,” imbuh Hendratmoko.
reporter | Thamrin Samosir