topmetro.news – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria pelaku curas (Pencurian dengan kekerasan) berinisial RH (37) warga Dusun VI, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, di Kecamatan Tanjung Morawa, pekan lalu.
Pelaku curas melakukan aksinya pada Minggu (10/07/2022) sekira pukul 11.30 Wib di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian bermula saat korban yakni Brian Azzam Pradipta (8) bermain bersama dengan temannya di sekitar rumah nya dengan membawa sebuah handphone vivo.
Melihat korban sedang memegang HP, seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambilnya. Pelaku lalu melakukan aksinya dengan cara memasukan korban ke dalam sebuah goni berukuran 10 kg dan merampasb HP nya.
Korban yang berada didalam goni dibuang oleh pelaku curas tersebut ke dalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku. Namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua teman sepermainan korban.
Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Setelah mendapatkan laporan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Kepada petugas pelaku mengaku HP curiannya tersebut untuk dijualnya karena tidak memiliki uang.
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang, terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Reporter | Fauzi Hasibuan
