SMSI Sumut Kecam Kejari Madina Tuntut Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Cuma Setahun

Kejari Madina

topmetro.news – Serikar Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumut sangat kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina yang hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa yang korbannya Jeffry Barata Lubis, Ketua SMSI Mandailing Natal (Madina).

“Entah apa pertimbangan dari Jaksa penuntut yang mengajukan tuntutan seringan itu, kita kurang mengerti,” tegas Seksi Hukum dan Pembelaan Media SMSI Sumut Irwan Ginting SH kepada wartawan di Medan, Kamis (28/7).

Jika sudah kejadiannya seperti ini lanjut Irwan Ginting yang dikenal cukup peka dan responsif kalau wartawan diusik ini tentunya bagi masyarakat bisa mengurangi kepercayaan terhadap supremasi hukum karena dinilai sudah mencederai rasa keadilan.

“Kita pengurus SMSI Sumut mulai dari seluruh jajaran penasihat beserta ketua dan segenap pengurus harian sampai kepada seksi sangat kecewa atas tuntutan tersebut karena sudah mencederai rasa keadilan bagi korban. Apalagi pengeroyokan terhadap korban Jeffry, sudah direncanakan para terdakwa di tempat umum,” tegasnya.

Artinya dengan tuntutan 1 tahun penjara tersebut bukan SMSI Sumut saja yang kecewa namun pihak yang mengerti hukum dan masyarakat umum yang tahu peristiwa tersebut bisa dipastikan akan merasa kecewa sekali.

Meski demikian, kita tetap menghormati kinerja kejaksaan dan SMSI Sumut berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut nantinya mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa.

Hal itu perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum, apalagi tindakan itu direncanakan. Dan juga pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain.

SMSI Sumut tetap berharap agar para terdakwa ini mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sehingga ke depannya para terdakwa ini tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian SH MH saat dikonfirmsi Koran Top Metro (grup topmetro.news) mengatakan, tuntutan sudah sesuai dengan alat bukti dlm berkas perkara dan sesuai dgn fakta2 yg terungkap dlm persidangan.

“Kita mengambil sikap dalam tuntutan juga berdasarkan dari keterangan saksi2 baik saksi korban, saksi dalam berkas perkara dan saksi ahli. Dan sdh kami pertimbangkan secara matang dlm pengajuan tuntutan ke persidangan,” katanya melalui whatsapp, Kamis (28/7/2022).

TIM

Related posts

Leave a Comment