Tanpa Hak Miliki Sabu, Warga Percut Dituntut 5 Tahun Penjara

Bambang Irawan

topmetro.news – Bambang Irawan alias Ahong (29), warga Jalan Letda Sujono V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang/Komplek Mutiara Residen Blok D Jalan Pancing Medan, Selasa (3/3/2020), di Ruang Cakra 5 PN Medan dituntut pidana 5 tahun penjara.

Dari fakta terungkap di persidangan, JPU Emmy Khairani Siregar berkeyakinan tindak pidana Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu bukan jenis tanaman. Yakni satu paket seharga Rp150 ribu.

Selain itu terdakwa Ahong juga dituntut membayar denda Rp800 juta. subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Syafril Batubara memberikan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dirinya pada persidangan pekan depan.

Sabu di Kamar Hotel

Sementara mengutip dakwaan JPU, saksi dari Polrestabes Medan kemudian membentuk tim untuk melakukan pengembangan, Kamis (10/10/2019).

Ketika itu saksi Rusono bersama dengan Yasmar P Lubis, Nikolas Hutagalung, Bicardo H Samosir dan saksi Jhony (kelimanya anggota Polri Polrestabes Medan) menyasar salah satu kamar tamu di Hotel Reddoorz Medan.

Para saksi kemudian menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, pipa bong, pipa kaca berisikan sisa pakai narkotika jenis sabu-sabu dan 1 mancis dari lantai di depan tempat duduk terdakwa.

Setelah diinterogasi, terdakwa Bambang Irawan mengakui bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari Adit (belum tertangkap) seharga Rp150.000.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment