2 Kurir Jemput Sabu 5 Kg di Laut Lepas Suruhan Iyek Dituntut 16 Tahun

Nelayan asal Kabupaten Batubara Amran (45) dan seorang residivis perkara narkotika Sahrial Saragih (47), dalam sidang lanjutan secara virtual, Kamis (28/7/2022), di Cakra 6 PN Medan masing-masing dituntut agar dipidana 16 tahun penjara.

topmetro.news – Nelayan asal Kabupaten Batubara Amran (45) dan seorang residivis perkara narkotika Sahrial Saragih (47), dalam sidang lanjutan secara virtual, Kamis (28/7/2022), di Cakra 6 PN Medan masing-masing dituntut agar dipidana 16 tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang juga menuntut kedua terdakwa (berkas terpisah) dengan pidana denda Rp1 miliar, subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana.

Yakni tanpa hak secara melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 kg.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya ” urai Febrina.

Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, kedua terdakwa mengaku mendapat iming-iming upah Rp10 juta per kilonya.

Namun Amran dan Sahrial Saragih baru menerima uang muka Rp30 juta. Menurut rencana, bila nantinya berhasil mengantar sabu tersebut ke orang yang tak dikenal, mereka akan memperoleh Rp50 juta lagi.

Laut Lepas

Febrina Sebayang dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu (26/32022) lalu, sekira pukul 15.00 WIB, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di Dusun IV, Desa Tanjung Mulia, Kabupaten Batubara tepatnya di kawasan perkebunan sawit akan dilakukan transaksi narkotika.

Keesokan harinya tim melakukan pengembangan dan langsung menyergap keduanya yang sedang berada di dalam rumah terdakwa Amran.

Saat diinterogasi, tim antinarkoba tersebut kemudian di arah ke areal perkebunan di belakang rumah Amran. Sabunya disimpan persis di bawah bangku salah satu pohon sawit.

Beberapa hari sebelum dibekuk petugas, Sahrial Saragih lewat sambungan telepon disuruh seseorang bernama Iyek untuk menjemput sabu di laut lepas yang berdekatan dengan Pulau Salah Nama dekat Kabupaten Batubara.

repoter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment