Nama Ayah Terdakwa Rekanan Muncul Dalam Korupsi Pengadaan Makan Minum di UPT Yansos eks Kusta

Nama Osmar Sihite, tidak lain adalah ayah dari terdakwa Andreas Sihite, Direktur CV Gideon Sakti (GS), muncul dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp875,1 juta di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (Ka UPT Yansos) eks Kusta Dinas Sosial Sumatera Utara (Sumut).

topmetro.news – Nama Osmar Sihite, tidak lain adalah ayah dari terdakwa Andreas Sihite, Direktur CV Gideon Sakti (GS), muncul dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp875,1 juta di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (Ka UPT Yansos) eks Kusta Dinas Sosial Sumatera Utara (Sumut).

Junaidi, pengusaha kilang padi dan Tommy Sihite, pedagang ikan di Pasar Beruang di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, mengungkapkan hal itu, Jumat petang (29/7/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

“Sebelumnya ada bertemu dengan Osmar Sihite agar saya memasukkan beras (ke UPT Eks Kusta pada). Sempat dua kali. Habis itu nggak lagi. Beras jenis IR. Besar kali ‘cost’ pengirimannya Yang Mulia,” urai Junaidi menjawab pertanyaan Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang.

Ketika ditanya Ketua Tim JPU dari Kejari Belawan Aisyah mengenai adanya surat dukungan ke CV GS di mana direkturnya adalah terdakwa Andreas Sihite, menurut saksi, tidak tahu-menahu. Serta tidak kenal dengan terdakwa.

“Tertanggal 5 April 2018 di sini ada disebutkan saudara ada memberikan surat dukungan ke CV GS untuk pekerjaam pengadaan makanan dan minuman di Eks Kusta?” cecar Aisyah.

Junaidi memimpali, kalau pun itu ada, bukanlah tanda tangannya. JPU bersama saksi dan utusan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Andreas Sihite pun memperlihatkan surat dukungan saksi ke CV HS ke majelis hakim.

Pedagang Ikan

Nama Osmar Sihite juga muncul dari saksi lainnya, Tommy Sihite. Ia kenal ayahnya terdakwa Andreas Sihite karena sama-sama masuk perkumpulan marga. Mereka sudah saling kenal sejak 2012 lalu.

“Kami pernah cerita-cerita. Ia tahu saya jualan ikan di pajak (Pasar Beruang Medan). Ia (Osmar Sihite) pada 2018 lalu minta agar memasok ikan,” urainya.

“Gak ada,” tegasnya ketika JPU bertanya, apakah pihak-pihak seperti Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Makan dan Minum UPT Eks Kusta ada atau tidak melakukan survei ke lokasi usaha jualan ikannya.

Hakim Ketua Yusafrihardi pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Dua Terdakwa

Selain Andreas Sihite selaku rekanan, tim JPU juga menjadikan Dra Christina Br Purba selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (Ka UPT Yansos) eks Kusta Dinas Sosial Sumut di Belidahan Sicanang, Belawan sebagai terdakwa lainnya (berkas terpisah).

Keduanya didakwa menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Mengakibatkan kerugian keuangan negara (korupsi) mencapai Rp875,1 juta.

Yakni terkait pengadaan bahan makanan dan minuman untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)/Warga Binaan Sosial (WBS) pada Dinas Sosial Provsu di Belidahan Sicanang Belawan pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Kedua terdakwa mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman tidak sesuai isi kontrak.

Menurut JPU, bukan hanya pagu anggaran pengadaan makan dan minum warga binaan yang berkurang oleh rekanan. Di proses awal (pengadaan/tender) juga ada informasi, sarat dengan ‘permainan’ antara Christina Br Purba dan Andreas Sihite. Ada dugaan kuat, bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Walau beda nilai penawaran, namun format pengajuan tender di kedua perusahaan tersebut mirip. Dan nama Osmar B Sihite, ayah kandung terdakwa Andreas Sihite selain merangkap Wakil Direktur pada CV GS, juga menjabat Komisaris pada CV Bonaventura.

Memang ada berita acara penyerahan hasil pekerjaan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Serta permohonan pembayaran pekerjaan dari Timbang Lumban Raja selaku PPTK kepada terdakwa Dra Christina Br Purba.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment