Seorang Ayah Tiri di Asahan Tega Cabuli Anak yang Masih Dibawah Umur

anak dibawah umur

topmetro.news – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial I (42) ini, merupakan warga Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabuapaten Asahan.

Melalui Kasat Reskrim Akp Mhd Said Husein mengatakan pelaku tak lain katanya ayah tiri dari korban yang masih berumur 15 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Jum’at 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib di dalam rumah orang tua pelaku Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

Menurut pengakuan pelaku katanya perbuatan bejatnya itu diawalinya masuk kedalam kamar tidur korban dimana saat itu korban sedang tidur sendiri, kata Akp Mhd Said Husein, Jum’at (29/07/2022).

Korban yang masih katagori anak dibawah umur pun terbangun dari tidur karena merasakan anunya dipegangi oleh pelaku.

Ketika korban hendak pergi keluar dari kamar, tiba tiba pelaku menahan korban sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya, ucap Kasat.

Pelaku juga mengaku di saat melihat korban tak berdaya, kemudian disitulah ia melakukan aksi perbuatan bejatnya hingga berulang kali terhadap anak dibawah umur tersebut.

Orang tua korban yang tak lain ibu dari korban mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku, jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tutupnya.

Reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment