topmetro.news – Pengelolaan Aset Daerah dan Perusahaan Umum Daerah (PUD) dalam Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi dua permasalahan yang disorot Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan.
Fraksi PKS mempertanyakan pada Naskah Akademik BAB X terkait Kekayaan Daerah dan Utang Daerah terdiri dari uraian pengaturan tentang Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah, tetapi pada Rancangan Perda yang ada, tidak ada bagian yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah. Fraksi PKS berharap hal ini bisa menjadi perhatian khusus karena ini terkait pengelolaan aset daerah,” ungkap juru bicara F-PKS, Rudiawan Sitorus, saat menyampaikan Pemandangan Umum fraksinya terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (1/8/2022).
Pihaknya juga mempertanyakan pada Naskah Akademik disebutkan ada bab khusus terkait Badan Layanan Umum Daerah yaitu BAB XI. “Fraksi PKS mempertanyakan terkait Perusahaan Umum Daerah (PUD), apakah dalam ranperda tersebut ada yang mengatur terkait Perusahaan Umum Daerah? Mengingat Perusahaan Umum Daerah merupakan bagian yang terpisahkan dari Pemko Medan,” jelasnya.
Selesaikan Ranperda
Dalam paripurna tersebut, Rudiawan mendorong Pemko Medan untuk menyelesaikan ranperda ini.
“Pada sidang paripurna yang lalu, Pemko Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah memberikan waktu selambat-lambatnya tahun 2022, agar setiap daerah harus memiliki Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh karena itu, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan harus segera merampungkan Peraturan Daerah tersebut.
Ia juga menyampaikan, fraksi PKS berharap dengan terbitnya peraturan itu hendaknya mampu memberikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan. Juga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga Kota Medan.
“Fraksi PKS berharap peraturan ini dapat mengatur penganggaran yang berbasis kinerja. Sehingga hasil dari kerja-kerja Pemko Medan dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Medan,” urainya.
Selanjutnya, Fraksi PKS berharap bahwa dalam pembahasannya, muatan ranperda ini dapat berpedoman penuh dengan Peraturan di atasnya . Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga kedepannya tidak ada permasalahan terhadap ranperda ini.
“Fraksi PKS berharap ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009. Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintah Daerah,” tukasnya.
reporter : Thamrin Samosir