Kuasa Hukum AU Minta Terlapor AN Harus Ditindak Tegas

Kuasa hukum AU, korban penganiayaan oleh 'suaminya' sendiri, minta penindakan tegas terhadap AN, baik sebagai tersangka maupun selaku anggota dewan.

topmetro.news – Kuasa hukum AU, korban penganiayaan oleh ‘suaminya’ sendiri, minta penindakan tegas terhadap AN, baik sebagai tersangka maupun selaku anggota dewan.

Sebagaimana informasinya, bahwa tersangka AN (pelaku penganiayaan) adalah anggota DPRD Madina dari Fraksi PKS).

Ridwan Rangkuti SH MH selaku kuasa hukum AU (korban penganiayaan AN), menyampaikan hal itu melalui topmetro.news, Kamis (4/8/2022), lewat aplikasi WhatsApp

Ridwan menyatakan, permintaannya soal tindakan tegas secara hukum kepada AN, karena perbuatan terlapor terhadap kliennya telah menimbulkan trauma. Juga rasa sakit hati yang mendalam.

“Kenapa tidak. Wanita mana yang bisa menerima perlakuan terlapor AN. Yang pada awalnya sebelum pernikahan, terlapor AN telah memberikan janji-janji manis kepada korban, asal mau menikah dengan terlapor AN,” ungkapnya.

Ketua Peradi Tabagsel itu bercerita, kliennya termakan bujuk rayu terlapor AN, yang katanya akan memberikan mas kawin dari berlian yang mahal. Juga dibelikan rumah tempat tinggal, mobil, belanja rumah tangga yang menggiurkan. Dan ternyata, semua hanya janji janji palsu belaka.

Setelah AN menikahi AU, di Ujung Gading pada tanggal 16 September 2021 lalu, yang terjadi justeru sebaliknya. AN memerintahkan AU tinggal bersama keluarga korban di Kota Siantar. Juga menyuruh korban AU jangan sering tampil di tempat umum.

“Klien kami mengalah dan menuruti keinginan terlapor AN. Namun hampir setahun pascapernikahan siri, terlapor AN tidak pernah menepati janjinya. Hingga 21 April 2022, klien kami menjumpai AN di rumahnya untuk menagih janji-janji AN. Tapi apa jawaban AN. ‘Kau siapa, istriku kau rupanya’. Sehingga terjadi pertengkaran dan AN memukul serta mendorong klien kami hingga terjatuh,” ungkapnya.

LP Polres Madina

“Maka atas dasar tindakan kekerasan itulah, karena klien saya tidak terima diperlakukan demikian. Lalu klien saya langsung membuat Laporan Polisi di Polres Madina,” sebutnya.

“Atas tindakan kekerasan yang dialami klien kami AU. Kami sebagai kuasa hukum berpendapat bahwa tindakan dan perbuatan terlapor AN tersebut tidak mencerminkan pribadi yang baik sebagai anggota DPRD Madina dari PKS, partai yang berazaskan Islam, yang selama ini getol membela dan memperjuangkan hak-hak wanita,” paparnya.

“Untuk itulah saya meminta kepada Bapak Kapolres Madina, Bapak Kajari Panyabungan agar dapat memproses penyidikan perkara klien kami tersebut secara profesional dan independen. Walaupun selama ini, saya tidak meragukan keprofesionalan Pak Reza selaku Kapolres Madina,” ujarnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment