Overstay di Indonesia, Kanim Polonia Pulangkan WNA Malaysia ke Negaranya

Overstay di Indonesia, Kanim Polonia Pulangkan WNA Malaysia ke Negaranya

topmetro.news Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melakukan pendeportasian terhadap tahanan imigrasi (Deteni) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Goh Sooi Tei, oiSelasa (2/8/2022).

Dengan pengawalan ketat petugas Henry Sinaga dan Muhammad Iman, wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diberangkatkan melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) dengan menggunakan pesawat BATIK AIR ID7288 menuju Kuala Lumpur Internasional Airport (KLIA) untuk selanjutnya kembali ke negara asalnya, Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna melalui Kasi Humas Afrizal menerangkan, WNA asal Malaysia itu ditahan imigrasi karena melebih batas izin tinggal. Sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat (3) jo Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian.

“Orang asing yang masih berada di wilayah Indonesia telah melebihi batas izin tinggal yang di berikan (overstay lebih dari 60 hari) dan dilakukan tindakan administratif berupa pendeportasian kembali kenegara asalnya,” tegas Afrizal, kepada wartawan, pada Jumat (5/8/2022).

Afrizal menambahkan, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) merupakan sanksi administratif yang diterapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar Proses Peradilan. TAK berupa pendeportasian adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

“Penegakan hukum keimigrasian berupa pendeportasian untuk memberikan memberikan efek jera terhadap pelaku dan orang asing lainnya yang berada di wilayah Indonesia. Sehingga patuh dan taat hukum yang diterapkan Indonesia,” tutupnya.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment