Bukan Hanya Pembatalan SK JPTP, YARA Juga Desak Pj Bupati Eksekusi Poin-Poin Dalam Rekomendasi KASN

Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil.

topmetro.news – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil mendesak Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera mengeksekusi semua poin yang ada dalam Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil.

Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim menyampaikan desakan itu kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Menurut Kaya Alim, sesuai Surat Rekomendasi KASN yang salinannya sampai kepada YARA, selain pembatalan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil terhadap 5 eselon II tanpa rekomendasi dari KASN, ada beberapa poin lagi dalam isi surat rekomendasi KASN itu. Di mana Pj Bupati Aceh Singkil harus segera terealisasi pelaksanaannya.

Kewajiban PNS

Salah satunya adalah dugaan pelanggaran kewajiban masuk kerja oleh PNS berinisial AH. Di mana yang bersangkutan saat ini menduduki jabatan eselon II Aceh Singkil. Dalam isi surat rekomendasi itu, KASN merekomendasikan kepada Pj Bupati Aceh Singkil untuk membentuk tim pemeriksa. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AH sehubungan dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja.

Apabila kemudian yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka agar dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. KASN juga merekomendasikan agar AH tidak ikut pelantikan terlebih dahulu. Dan kepada Pj Bupati Aceh Singkil agar menetapkan keputusan sesuai hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja.

Selain itu, KASN juga merekomendasikan kepada Pj Bupati Aceh Singkil untuk melaksanan Rekomendasi KASN No. B-349/KASN/01/2022 tertanggal 26 Januari 2022, perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi di lingkungan Pemkab Aceh Singkil. Yang mana ada 6 dari 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) yang belum ikut pelantikan sampai berakhirnya masa jabatan Bupati Aceh Singkil definitif.

Lain lagi mengenai adanya pemberhentian salah satu pegawai ASN di lingkungan Pemkab Aceh Singkil. Yakni, inisial RB dari jabatan fungsional auditor muda pada Inspektorat Aceh Singkil menjadi staf pelaksana analis perencanaan evaluasi dan pelaporan pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, KASN menilai, tuduhan pelanggaran kode etik kepada RB adalah tidak tepat sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Tantangan PJ Bupati

Ini menjadi tantangan berat bagi Pj Bupati Aceh Singkil untuk melaksanakan rekomendasi KASN sepenuhnya. Sebab, dalam surat KASN di poin terakhir, bahwa KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistim merit dan ketentuan perundang-undangan.

“Sanksi yang diberikan apabila PPK tidak melaksanakan rekomendasi tersebut di antaranya, peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan dan atau pengembalian pembayaran, hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang dan sanksi untuk PPK,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment