Lapangan Sejati Bukan Aset Pemko Medan

Lapangan Sejati Bukan Aset Pemko Medan

topmetro.news – Sejumlah warga Pangkalan Masyhur menuding Pemko Medan secara sepihak mengakui Lapangan Bola Sejati yang berada di Jalan Abdul Haris Nasution sebagai aset Pemko Medan dengan dilakukannya pematokan dan pemasangan plank di kawasan tersebut.

Pengurus POR Sejati mengatakan hal itu saat melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, di DPRD Medan, Senin (8/8/2022).

“Lapangan Sejati itu diserahkan Belanda kepada masyarakat pada tahun 1949, sampai saat ini lapangan tersebut dikelola oleh masyarakat. Sekarang tiba-tiba Pemko Medan melakukan pematokan dan pemasangan plank,” ungkap Sunyoto, perwakilan warga yang juga pengurus POR sejati.

Hingga kini, jika Pemko Medan ingin menggunakan lapangan tersebut pasti meminta izin kepada masyarakat melalui pengurus POR Sejati.

“Jadi lapangan bola itu bukan aset Pemko Medan,”  tegasnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2010 Pemko Medan melalui kelurahan ada mendaftarkan lahan tersebut agar memiliki sertfikat/menjadi bagian aset Pemko Medan. Namun hal itu tanpa melibatkan masyarakat.

“Jadi proses itu tanpa ada melibatkan masyarakat dan pengurus POR,” paparnya.

Pada tahun 2010, melalui pejabat kelurahan menerbitkan pengusulan surat keterangan tanah.

“Berdasarkan itu di klaim sebagai aset Pemko Medan. Bulan tujuh (Juli, red) dipatok merah menyatakan aset pemko dan mendirikan plang, namun masyarakat sempat menolak,” tambahnya.

Bahkan, seluruh pemeliharaan lapangan dari mulai pemagaran, pemeliharaan rumput dan lainnya itu dilakukan oleh masyarakat melalui pengurus POR. “Jadi sampai dengan saat ini kita yang mengelola,” urainya.

Mengenai rencana revitalisasi seperti yang direncanakan Pemko Medan masyarakat pernah dikumpulkan pihak Dispora.

“Melalui Dispora, tiba-tiba kita dipanggil untuk merencanakan pembangunan POR Sejati. Padahal sejak awal tidak pernah dilibatkan. Saat itu, masyarakat tidak ada menyatakan setuju dan tidak setuju, katanya.

Kekhawatiran

Mereka khawatir, bila lapangan tersebut menjadi aset Pemko Medan, akan menyulitkan warga jika akan menggunakan lapangan karena harus izin ke Dispora.

“Selama ini kita mudah melaksanakan kegiatan, kalau dikuasai Pemko kita takutnya malah susah, mau menggunakan harus izin,” jelasnya.

Mereka berharap, ada solusi yang baik dalam permasalahan itu. Warga pernah menawarkan agar warga tetap menjadi pengelola lapangan tersebut meski lapangan sudah menjadi aset Pemko Medan, namun pihak Pemko Medan menolaknya.

“Opsi itu pernah ditawarkan tapi ditolak Dispora,” urainya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala menyarankan warga membuat surat keberatan yang nantinya menjadi dasar untuk mempertemukan Pemko dan masyarakat.

“Kita akan upayakan solusi yang terbaik. Untuk itu kita minta kepada warga agar membuat surat keberatan,” tutupnya.

reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment