topmetro.news – Wardi bin Ibrahim, warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur lewat persidangan secara online, Selasa petang (9/8/2022), di Cakra 8 PN Medan, akhirnya menerima ganjaran 9,5 tahun penjara.
Selain itu terdakwa berprofesi sebagai petani itu juga kena hukum dengan pidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 2 bulan penjara.
Majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, menurut keyakinan hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I jenis sabu seberat 3 kg.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika. “Alasan meringankan, terdakwa belum menikmati uang hasil kejahatan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar hakim.
Kata hakim, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana ancaman pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanya saja, vonis majelis hakim lebih ringan 2,5 tahun. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut agar dipidana 12 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara.
Pesanan Sabu
JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa bahwa benar pada Hari Minggu (24/4/2022), terdakwa yang sedang berada di Aceh dihubungi oleh Aby (belum tertangkap) untuk mengambil sabu sebanyak 3 kg yang dipesan dari Kota Medan untuk dibawa ke Aceh dengan upah sebesar Rp10 juta.
Kemudian, Wardi bin Ibrahim pergi ke Medan persisnya ke Mall Carefour. Lalu bertemu seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya memberikan upah Rp10 juta. Sekanjutnya seorang laki-laki yang belum ketahuan identitasnya itu menyuruhnya menunggu seorang laki-laki lain, yang juga identitasnya masih misteri,sekira 2 jam lagi.
Terdakwa selanjutnya berangkat ke Jalan Pondok Kelapa. Lalu seorang laki-laki yang belum ketahuan identitasnya, menghubunginya untuk bertemu di Jalan Setia Budi.
Sesampainya di Jalan Setia Budi, terdakwa menunggu di pinggir jalan. Kemudian, seorang laki-laki datang mengendarai sepeda motor menyerahkan tas berisi 3 kg sabu.
Namun, pada jarak kurang lebih 200 meter, anggota polisi dari Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 3 kg sabu dari dalam jok sepeda motor. Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Mapolsek Helvetia.
reporter | Robert Siregar