HBB Minta Kapolri Minta Maaf Secara Institusi Soal Pembunuhan Brigpol Nopriansyah Yoshua Hutabarat

Pelarangan pengacara Keluarga Brigadir J mengikuti rekonstruksi, mendapat reaksi keras berbagai elemen masyarakat. Termasuk Horas Bangso Batak yang tegas menolak hasil rekonstruksi serta pencopotan Kapolri.

topmetro.news – Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf secara institusi Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat dalam menjalankan tugas.

Kapolri juga ia minta untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Selain itu, Lamsiang Sitompul juga mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi penghargaan kenaikan pangkat setingkat kepada Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Alasannya, karena gugur dalam melaksanakan tugas pengawalan komandannya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Lamsiang Sitompul menyampaikan hal itu di Medan, Kamis (11/8/2022) pagi, menanggapi permintaan kuasa hukum Keluarga Samuel Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, soal permintaan dengan segala hormat kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) agar kiranya dapat memberikan perhatian penuh terhadap keluarga korban Brigadir Joshua Hutabarat.

Yakni sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa almarhum Brigadir Yosua yang telah berani mengorbankan nyawanya untuk mengungkap fakta kebenaran demi menjaga nama baik institusi Polri.

“Kapolri selaku kepala dari Institusi Polri juga harus ikut bertanggungjawab secara moral atas perlakuan anak buahnya yang melakukan pembunuhan berencana kepada anggota Polri. Kapolri harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terjadinya kasus Brigpol Yosua ini,” ujar Lamsiang Sitompul.

Menurutnya, Presiden Jokowi dan Kapolri juga harus mengurangi kepedihan keluarga Almarhum Yosua dengan memberikan penghargaan dan kompensasi.

Apresiasi Timsus Polri

Sebelumnya, ormas HBB juga mengapresiasi kinerja Tim Khusus Mabes Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Kini Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Selain Tim Khusus Penyidik Mabes Polri, HBB juga mengapresiasi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Di mana mantan Kapolda Sumut ini ‘berani’ dan tegas dalam mengungkap puluhan anggota Polri yang terlibat kasus ini.

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak juga meminta Presiden Jokowi mengangkat Brigadir Yosua sebagai Pahlawan Kepolisian RI. Ia meminta dengan segala hormat kepada Presiden, agar kiranya dapat memberikan perhatian penuh terhadap keluarga korban Brigadir Joshua Hutabarat. Hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa almarhum Brigadir Joshua yang telah berani mengorbankan nyawanya untuk mengungkap fakta kebenaran demi menjaga nama baik institusi Polri.

“Kiranya Presiden RI perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77 tahun. Dengan memberikan penghargaan terhadap jasa almarhum Brigadir Yosua,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Permintaan Pengacara

Ada pun beberapa permintaan Kamaruddin Simanjuntak bersama dengan tim, antara lain:

  1. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
  2. Mengangkat almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri. Sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa. Serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
  3. Memberi konpensasi materil dan immateril kepada orangtua dari almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Berdasarkan keterangan Polri, telah menetapkan empat tersangka pelaku pembunuhan Brigpol Yosua. Mereka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM) selaku supir pribadi Putri Chandrawati. Serta terakhir Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Selain itu KM juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Dan perkara tindak pidana oleh Irjen Pol FS tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni hukuman mati.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment