Kasus Kerangkeng, Diduga DP Mendorong Sarianto Ke Kolam Hingga Tewas Lemas

kasus kerangkeng

topmetro.news – Persidangan perkara Nomor : 467/Pid.B/2022/PN Stb, yakni kasus ‘kerangkeng rehabilitasi maut’ milik Bupati Langkat nonaktif TRP digelar kembali secara marathon di Ruang Sidang Prof.Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat, Jum’at (12/8/2022).

Setelah pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim dan JPU mendengarkan kesaksian dari para keluarga korban yakni korban Sarianto Ginting dan korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul, pada persidangan kali ini JPU menghadirkan saksi yakni penyidik dari Polda Sumut Kanit I Rampok Sandra Kompol Jama Purba SH MH, Jonter Silalahi, Josua, dr.Rawi Chandra (Kapus Namu Ukur)

Dalam persidangan itu saksi verbal selaku penyidik menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan keterangan saksi yang melihat dan merasakan langsung adanya aksi kekerasan serta dugaan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yakni saksi Sariandi dan istrinya serta keterangan kelurga korban yang melihat adanya keanehan pada tubuh jenazah keluarganya yang menjadi korban, semakin menguatkan adanya indikasi penganiayaan dan penyiksaan di dalam kerangkeng manusia milik TRP tersebut.

Saksi Sariandi dalam kasus kerangkeng maut itu merupakan mantan penghuni kerangkeng manusia milik TRP. Berdasarkan yang dialami dan dilihat oleh saksi Sariandi, terlihat beberapa bentuk penganiayaan yang diduga dilakukan para terdakwa, termasuk DP anak TRP.

Saksi Kompol Jama Purba SH MH, menjelaskan bahwa pada saat membuat BAP kesaksian Sariandi terkait kematian Sarianto Ginting menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersebut diketahui jika peran DP dalam kasus kematian korban Sarianto Ginting teramat besar.

Dari pemeriksaan tersebut saksi Sariandi menceritakan bahwa korban sempat dianiaya dipukul, ditetesi plastik bakar dengan melakban mata korban. Saat korban mulai tak berdaya kemudian DP mendorong Sarianto ke dalam kolam hingga lemas dan meninggal.

Ketika korban Sarianto diangkat dari kolam dan sudah tidak bergerak, DP terlihat panik.

Saksi juga menjelaskan jika saksi selaku penyidik sudah 3 kali datang ke TKP. Saat saksi ke TKP di dalam kereng masih dihuni oleh ‘pasien’ rehabilitasi.

Berdasarkan video yang diputar dalam persidangan seluruh penghuni menyatakan bahwa mereka keberatan tinggal di dalam kerangkeng.

Bahkan dari hasil pemeriksaan mendapatkan keterangan bahwa semua penghuni kerangkeng pernah disiksa oleh DP.

Dari lokasi kerangkeng Tim penyidik juga menemukan alat bukti untuk penyiksaan dan selang kompresor untuk memukul punggung penghuni kerangkeng.

Dalam persidangan itu Majelis Hakim mengatakan bisa saja selang itu yang digunakan untuk memukuli korban dan bisa juga tidak.

“Karena selang itu diduga telah digunakan juga untuk memukuli korban lainnya,” jelas Hakim

Dalam persidangan yang dilakukan secara online tersebut, DP sempat merasa keberatan dan membantah keterangan saksi.

Menurut DP dirinya tidak ada menggantung korban di jeruji kereng, tidak ada meneteskan plastik, tidak ada melakban mata dan tidak ada melakukan kekerasan ke korban Sarianto. DP juga mengklaim jika dirinya tidak ada menyuruh Sarianto untuk dimasukkan ke kolam dan tidak ada menyuruh mencari Sarianto dalam keadaan tenggelam. Selain itu DP juga tidak ada menyuruh membawa korban ke klinik, tapi hanya mendengar kalau Sarianto mau dibawa ke klinik.

Sama dengan DP yang keberatan, terdakwa Hendra juga membantah dan mengklaim jika dirinya tidak ada memukul pakai selang dan membawa korban ke kolam.

Namun ditegaskan saksi bahwa yang mendorong korban untuk masuk kolam itu dilakukan oleh beberapa orang.

Sementara itu, saksi yang meringankan lainnya yakni Robin Ginting, Jonter Silalahi, Josua dan dr.Rawi diberi kesempatan oleh Majelis Hakim dan JPU untuk memberikan keterangan sesuai dengan BAP kepada penyidik yang telah mereka tandatangani.

Namun, mantan ‘orang kereng’ yang mengaku jika dirinya kabur dari kereng mencoba berdalih jika pada saat dirinya dimintai keterangan oleh penyidik merasa ngantuk dan ketakutan.

Menurut Robin, dirinya dibawa ke panti rehab (kereng) itu karena permintaan orang tua.

Menurut saksi Robin Ginting semula dirinya juga takut dan tidak mau dibawa ke rehabilitasi TRP. Namun dirinya kemudian ditangkap dab dibawa paksa menuju Raja Tengah.

“Saya cuma selama 6 bulan Bu Hakim, terus saya kabur,” ujarnya.

Kendati saat memberikan keterangan di depan pengadilan, saksi Robin sangat berbeda dengan keterangannya di BAP.

Jika di BAP saksi Robin Ginting menjelaskan kronologis penyiksaan yang dialami korban Sarianto, namun di persudangan saksi malah mengaku saat diperiksa polisi dirinya ketakutan dan sudah mengantuk.

Namun, saksi Robin mengatakan bahwa selama dirinya di kerangkeng dirinya sempat bertemu dengan korban Sarianto.

“Waktu Sarianto masuk, terlihat enggak sehat. Kayak orang sakit dan kurus,” ujarnya.

Dirinya tidak sering ketemu sama Sarianto karena saksi berdalih jika dirinya disibukkan dengan pekerjaan ngarit dan dipabrik.

Saat korban meninggal, saksi berdalih jika dirinya sedang bekerja dan sudah pindah di kereng 2.

Saat ditanya JPU apakah lokasi kereng dengan kandang ayam milik DP jaraknya cukup jauh atau dekat, Robin mengatakan cukup dekat dan bisa terlihat dari dalam kereng.

Saat ditanya apakah DP sering terlihat untuk memberi makan ayam di lokasi itu, Robin mengatakan jika kandang ayam tersebut telah kosong.

“Kandangnya aja yang ada, tapi ayamnya kosong. Jadi ya gak ada ngasih makan ayam. Yang ada kasih makan ikan di kolam. Ikannya besar-besar,” ujar Robin.

Dalam kesaksiannya, Robin juga lebih banyak mengatakan lupa dan tidak ingat.

Sementara saksi lainnya, Josua, mengatakan saat peristiwa korban Sarianto kecebur kolam, DP sedang bersama saksi sembari memberi makan ayam.

Saksi Josua mengatakan jika korban Sarianto berjalan sendiri keluar kereng menuju kolam. Padahal saat itu diketahui jika korban masih belum bisa bebas keluar kereng.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment