topmetro.news – Kembali Humas Polres Aceh Singkil merilis satu kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil.
Di mana pelaku penipuan dan penggelapan oleh A (22) tersebut, berawal saat SS (26) selaku saksi, menyuruh A untuk menstransfer uang sebesar Rp41 juta kepada SL (28).
Hal ini sesuai penyampaian Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim SIK AKP Abdul Halim SH. Di mana SL telah melaporkan kasus tersebut dengan Laporan Polisi No. LP-B/96/VII/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh, tanggal 02 Agustus 2022.
“Adanya laporan SL ini kita langsung melakukan pengembangan. Dan selanjutnya mengkap terduga pelaku yang saat itu melarikan diri ke daerah Tapanuli Tengah Sumut. Tepatnya di sebuah penginapan di sana,” ucap Halim, Sabtu (13/8/2022).
Ada pun kronologi awal, yakni SS (saksi) menyuruh A melakukan transfer uang via BSI kepada SL. Selanjutnya untuk memastikan bahwa SS telah menstrasfer uang tersebut, SL menanyakan kepada SS apakah sudah ditransfer. Lalu SS mengatakan sudah. Karena yang disuruh waktu itu adalah A oleh SS, maka SS menghubungi A mengenai transaksi tersebut. Namun nomor handphone A tidak aktif lagi.
“SS pun menyampaikan kepada SL bahwa nomor handphone A tidak aktif lagi. Karena merasa janggal, SL pun berinisiatif melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan,” tutur Halim.
Pada saat akan menstransferkan sejumlah uang tersebut, terduga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BK 5747 AKF. Di mana sejak disuruh menstransfer hingga terjadi penangkapan A memang melarikan diri.
“Untuk menindaklanjuti kasus tersebut pelaku dibawa ke wilayah kabupaten Aceh Singkil dan diamankan di Polres Aceh Singkil, ada pun pasal yang disangkakan 378 jo Pasal 372 KUHPidana,” tutur Halim.
reporter | Rusid Hidayat