Hanya 1 Saksi di UPT Eks Kusta Sicanang-Belidahan Sebut Terima 60 Kg Beras per Bulan

Dari sejumlah saksi di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang hadir di persidangan, masih hanya Nursaada saja yang menerangkan menerima bantuan beras total 60 kg untuk 2 dewasa dan 2 anak per bulannya.

topmetro.news – Dari sejumlah saksi di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang hadir di persidangan, masih hanya Nursaada saja yang menerangkan menerima bantuan beras total 60 kg untuk 2 dewasa dan 2 anak per bulannya.

Demikian ia sampaikan saat memberi kesaksian, Senin (15/8/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim dengan ketua Yusafrihardi Girsang beberapa kali tampak mengkonfrontir keterangan Nursaadah maupun kelima saksi lainnya. Mereka menjalani pemeriksaan bergiliran dalam sidang lanjutan terdakwa Dra Christina Br Purba selaku Kepala (Ka) UPT Yansos Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan serta Direktur CV Gideon Sakti (GS) Andreas Sihite (berkas penuntutan terpisah).

“Mana yang benar? Di BAP sewaktu diperiksa di kejaksaan Saudara jelas menerangkan di tahun 2018 dan 2019 terima beras cuma 45 kg. Dua orang anak dapat 15 kg per bulannya. Jadi mana yang benar? Keterangan di BAP atau yang diucapkan di persidangan? Saudara-saudara sudah disumpah loh. Baik, jadi di tahun 2018 lupa. Kalau di tahun 2019 Saudara terima beras 60 kg. Gak ada dibeda-bedakan dewasa dengan anak-anak,” cecar hakim ketua dan diiyakan Nursaada didampingi saksi lainnya, Sabaria dan Syamsuar.

Sementara kedua saksi lain yang duduk di sampingnya ketika dicecar hakim ketua sempat mengatakan lupa. Lalu kemudian mengatakan keterangan mereka di BAP yang benar.

Mereka terima bantuan total 45 kg beras setiap bulannya. Telur 15 butir untuk dewasa (suami dan istri) sedangkan untuk 2 anak 10 butir.

Secara terpisah hal serupa diungkapkan 2 saksi lainnya, M Ridwan dan Asmar Lela. Walau sempat diwarnai dengan perkataan lupa, keterangan mereka yang benar sebagaimana diterangkan di BAP.

Sementara ketika dikonfrontir ke terdakwa Christina Br Purba yang dihadirkan secara virtual, mengatakan tetap pada keterangan sejak awal. “Seperti saya bilang di awal Pak Hakim. Gak ada kami beda-bedakan beras untuk dewasa sama anak-anak,” tegasnya.

Hakim ketua pun melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang guna mendengarkan saksi dan pendapat ahli.

Kurangi

Sementara dalam dakwaan disebutkan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan Pengadaan Makan dan Minuman warga binaan Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan sebesar Rp875,1 juta akibat pengurangan volume bantuan alias tidak sesuai dengan kontrak di TA 2018 dan 2019.

Selain itu proses pengadaan pekerjaan tersebut dinilai sarat dengan ‘permainan’ atau tidak sesuai dengan UU maupun Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

CV GS di mana terdakwa Andreas Sihite selaku Direktur keluar sebagai pemenang tender di kedua TA tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment