Polres Binjai Sergap Tiga Pengedar Sabu di Jalan Samanhudi

pengedar sabu

topmetro.news – Genderang perang terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus ditabuh Sat Res Narkoba Polres Binjai. Terbaru tiga pria pengedar sabu di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai dari sebuah rumah di lokasi tersebut.

Ketiga pria itu masing-masing berinisial RAB (35) warga Dusun Cot Mane Barat Desa Matang Raya Blang Sialet Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, A (42) warga Jln.Danau Ranau Gg.Pavet Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur dan RPN (31) warga Jln.Gaharu Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara. Ketiganya ditangkap pada hari Senin (15/8/2022) pkl 22.00 WIB.

Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Julkarnain menyampaikan kronologis penangkapan pengedar sabu tersebut bermula pada hari Senin (15/8/2022) sekira pukul 22.00 WIB anggota Unit I Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, saat itu juga Team dari Unit 1 Sat Narkoba langsung menuju TKP yakni di Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah yang menjadi target tersebut.

Saat itu petugas melihat keberadaan tiga pria yang mencurigakan dan masuk ke area belakang rumah tersebut. Tidak mau kecolongan kemudian petugas mengikuti, menghampiri serta melakukan penggeledahan badan ketiganya.

Ketika digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan yang diduga berisikan norkotika jenis sabu dari salah satu laki-laki binisial RAB warga Aceh.

Saat diinterogasi RAB mengakui jika norkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang dibawa dan didapat dari seorang laki-laki berinisial M yang tinggal di Lokseumawe (Aceh).

Menurut keterangan RAB keberadaannya di TKP untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut dengan 2 orang laki-laki yang turut digeledah di TKP yakni berinisial A dan RPN. Baik A dan RPN mereka mengakui dan membenarkan keterangan RAB tersebut.

Selanjutnya ketiga pengedar tersebut berikut barang bukti 104, 87 gram sabu dan 2 unit hand phone dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment