Penundaan Pembangunan di Siosar Akibat Refocusing, Luciana Dituntut 3 Tahun

Luciana Br Siregar (47), warga Desa Aritonang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) lewat persidangan virtual, Selasa (16/8/8/2022), di Cakra 5 PN Medan menghadapi tuntutan pidana 3 tahun penjara.

topmetro.news – Luciana Br Siregar (47), warga Desa Aritonang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) lewat persidangan virtual, Selasa (16/8/8/2022), di Cakra 5 PN Medan menghadapi tuntutan pidana 3 tahun penjara.

JPU pada Kejati Sumut Rahmi Shafrina (foto), dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa penurut penilaian, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penipuan. Yakni Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.

Setelah pertemuan dengan saksi kebetulan satu alumni kuliah juga bermarga Siregar bernama Mangiring, terdakwa berhasil memperdaya korban Limaret Parsaoran Sirait.

Seolah-ada pekerjaan pembangunan rumah korban erupsi Gunung Sinabung di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pusat di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Hal memberatkan, imbuh Rahmi, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Rp972,5 juta dan belum mengembalikan kerugian korban. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah menjalani hukuman.

Usai pembacaan surat tuntutan, Hakim Ketua Phillip Soentpiet pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Erikson Pernando Simangunsong.

Refocusing

Sementara pada persidangan sebelumnya, Luciana saat diperiksa sebagai terdakwa mengatakan, dirinya telah menawarkan solusi dengan saksi korban ketika dia sudah duduk menjadi anggota DPRD Taput.

Namun seiring berjalannya waktu rencana pekerjaan pembangunan perumahan untuk warga korban erupsi Gunung Sinabung itu tertunda karena ada refocusing Covid-19.

Terdakwa menjadikan rumahnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mobil Mitsubishi Pajero sebagai jaminan. Namun saksi korban menolak, dengan alasan yang bersangkutan bukan rentenir, namun pelaksana pekerjaan pembangunan rumah korban erupsi di Siosar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment