Bongkar Perpustakaan Sekolah, Pria WNI Keturunan di Binjai Diamankan

Perpustakaan Sekolah

topmetro.news – Entah apa yang merasuki pikiran H alias T (37) warga Jln.Tuanku Imam Bonjol Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota Binjai ini. Pasalnya, pria WNI Keturunan Tionghoa ini pada hari Rabu (18/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB nekad membongkar ruang Perpustakaan Sekolah milik SDN 024764 Jln.Inpres Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak satu batang pipa air berwarna putih, satu unit Mesin Pompa Air Merk METABO Warna Biru dan berbagai jenis nuku pelajaran yang merupakan milik inventaris sekolah.

Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Julkarnain mengatakan bahwa penangkapan H alias T tersebut bermula pada hari Kamis (18/8/2022) sekira pukul 09.00 WIB ketika pelapor yang merupakan Kepala Sekolah SDN 024764 bernama Rizaldi SPd (41) warga Jln.Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara sedang berada di kantor sekolahnya.

Saat itu pelapor diberitahukan oleh guru kelas berinisial SID bahwa ruang perpustakaan sekolah sudah dibongkar orang.

Mendapat informasi tersebut kemudian pelapor mengecek kebenaran laporan tersebut bersama Guru Bidang Study Bahasa Inggris an berinisial M.

Ternyata benar, ruang perpustakaan si sekolah tersebut telah di bongkar dan melihat mesin air merk METABO yang berada di kamar mandi belakang serta buku-buku inventaris sekolah telah hilang. Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Binjai Kota.

Menindak lanjuti laporan tersebutKapolsek Binjai Kota Kompol Moch.Guntur Pryantoko SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu MM Ketaren beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasusnya.

Penyelidikan yang dilakukan di lapangan membuahkan hasil dan polisi berhasil mengamankan pelaku berinisisl H alias T beserta barang bukti pada hari Kamis (18/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya di Jln.Tuan Imam Bonjol Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 batang pipa air berwarna putih, 1 unit mesin pompa air merk METABO warna biru dan 80 buah buku pelajaran dibawa ke Polsek Binjai Kota guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Iptu Junaidi.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment