Dua Perampok ‘Ngesot’ Ditembus Timah Panas

TOPMETRO.NEWS – Dua pelaku perampokan yakni Andi Pratama alias Letoy (24) penduduk Jalan Klambir V Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, dan  Bobi Ariadi (29) penduduk Jalan Amal Luhur Gang Hassalam Kelurahan Dwikora Kecamatan Helvetia, roboh ditembus timah panas, petugas Polsek Medan Helvetia, kemarin malam.

Kedua pelaku ditangkap karena sering melakukan perampokan di Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia.

“Keduanya ditangkap dikediaman masing-masing, keduanya melawan saat akan disergap personel,” ungkap Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni, kepada wartawan, Senin (19/6) siang.

Aksi perampokan ini berawal ketika korban Eva Sepani Sibarani (19) melintas mengendarai sepeda motor seorang diri di Jalan Asrama.

“Setelah melewati Komplek Bumi Asri, korban lalu dipepet oleh pelaku dan menarik tasnya,” katanya.

Akibat perampokan, korban yang merupakan warga Jalan Gaperta Lorong Pembangunan Lingkungan 2 No. 170, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, kehilangan tas berisi HP merk Oppo F1S , dan uang Rp200.000.

“Total mengalami kerugian Rp3,8 Juta,” ucapnya.

Selanjutnya, atas kejadian ini korban lalu membuat laporan. Polisi yang menerima laporan kasus ini, lanjutnya, melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku penjambretan.

“Setelah melakukan pemeriksaan kedua pelaku berhasil diidentifikasi, personel selanjutnya melakukan penangkapan di kediamannya masing-masing,” katanya.

Namun, saat akan ditangkap, kedua pelaku melawan petugas dengan cara melarikan diri. Alhasil, dikatakan Trila, personel Polsek Helvetia terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap keduanya.

“Keduanya saat ini dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Satria FU warna biru, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam, 1 BPKB atas nama Ria Justin, 1 tas ransel hitam, 7 tas wanita, 1 HP Nokia warna putih, 1 HP Blackberry putih, 1 HP Strawberry Hitam, 1 jam wanita merk casio warna silver, 3 lembar uang dollar Singapura masing-masing $100 , $2 , $5, 5 tas kecil warna Pink, 3 dompet laki-laki warna hitam, dan 1 dompet perempuan warna biru.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka sudah 10 kali menjalankan aksinya, yakni di Jalan T Amir Hamzah, Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Gajah Mada, Simpang Ayahanda, Tomang Elok, dan Jalan Sei Seikambing,” bebernya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(TM/RED)

Related posts

Leave a Comment