Terdakwa Pengadaan Pangkalan LPG: Kaki Baru Diamputasi, Saya aja Tinggal Ngontrak, Macam Mana Mau Bayar Denda Sama UP?

Giliran Rudi Ramadani didengarkan keterangannya selaku terdakwa korupsi, Senin (22/8/202), pada sidang di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, terkait pengadaan pangkalan dan tabung gas LPG di S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

topmetro.news – Giliran Rudi Ramadani didengarkan keterangannya selaku terdakwa korupsi, Senin (22/8/202), pada sidang di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, terkait pengadaan pangkalan dan tabung gas LPG di S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Terdakwa dalam nota pembelaan pribadinya secara video teleconference (vicon), bukan hanya memohon agar majelis diketuai Yusafrihardi Girsang hakim nantinya meringankan hukuman atas dirinya.

“Jadi menurut saudara hukuman 2 tahun penjara itu ringan atau berat,” sela Yusafrihardi.

“Mohon yang seringan-ringannya Yang Mulia. Dituntut 2 tahun terlalu berat. Saya tidak ada menikmati uangnya. Kaki saya pun baru diamputasi. Saya cuma pedagang. Rumah tinggal saya pun ngontrak. Mau macam mana bayar denda Rp50 juta sama bayar UP kerugian uang negara Rp95 juta? Kaki saya pun ini belum sembuh,” timpalnya.

Menyikapi hal itu, hakim ketua kemudian mengatakan hal itu nantinya kewenangan majelis hakim memutuskan dalam pertimbangan hukumnya.

Kesilapan terdakwa adalah ketika menerima uang untuk pengadaan tabung gas Rp200 juta dari pengurus BUMDes ke Syamsul Bahri Siregar yang masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) pakai kwitansi dan Kades Tri Hartono (berkas penuntutan terpisah) tidak pakai kwitansi.

“Waktu saya telepon dia (Syamsul Bahri) ada di Medan dan minta menyerahkan uangnya ke Dwi Pramujaya (Rp170 juta) dan Kades Tri Hartono minta Rp20 juta,” tuturnya.

Tidak Dilibatkan

Sementara itu Sri Wahyuni selaku penasihat hukum (PH) memohon hal serupa agar majelis hakim menghukum kliennya yang seringan-ringannya.

Selain itu fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa tidak terbukti sebagai rekanan pengadaan pangkalan gas LPG 3 kg bersubsidi seluas 4×6 M2 sebesar Rp28 juta.

Sedangkan rencana pengadaan 2.000 tabung gas, terdakwa sama sekali tidak ada dilibatkan.

“Yang bermasalah adalah soal pengadaan tabung gas. Sedangkan terdakwa sama sekali tidak ada dilibatkan. Dan yang mengerjakannya Syamsul Bahri Siregar yang DPO dan pengurus BUMDes Matra Abadi Jaya,” pungkas Sri Wahyuni.

Yusafrihardi pun melanjutkan persidangan, Jumat (26/8/2022) huma mendengarkan tanggapan JPU.

2 dan 2,5 Tahun

Sebelumnya JPU dari Kejari Labuhanbatu menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp95.775.000 subsidair 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Menurut Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Bedanya, terdakwa Kades Tri Hartono dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan penjara.

Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.161.591.000. Salah satu hasil musyawarah desa adalah pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas cair (LPG) 3 kg bersubsidi.

BUMDes Matra Abadi Jaya kemudian memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 dan berubah menjadi Rp437.276.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Belakangan diketahui, dari 560 tabung gas kosong, hanya 250 di antaranya yang dapat dilakukan pengisian ulang sedangkan sebanyak 310 lainnya tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment