Polsek Pangkalan Brandan Ringkus Pengedar Sabu Sei Bilah

pengedar sabu

topmetro.news – Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus 2 pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Sei Bilah.

Kedua tersangka yakni M.Ikhsan (33) warga Jln.Imam Bonjol No.59 Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan dan Saipul alias Kepong (42) warga Jln.Patok Lk.1 Sei Bilah Kelurahan Sei Lepan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat ditangkap, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 23.30 WIB di Jln.Patok Lk.I Sei Bilah Kelurahan Sei Lepan Kecamatan Babalan.

Dari tangan kedua pengedar tersebut petugas menemukan 8 bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, 1 bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, 1 buah HP merk Asus, 20 bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 buah kotak rokok merk Surya, 1 buah kotak rokok merk Magnum, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan uang pecahan senilai Rp175.000.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno menjabarkan bahwa penangkapan kedua pelaku diduga pengedar sabu tersebut berawal pada hari Selasa (30/8/2022) sekira pukul 23.30 WIB Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH dari masyarakat bahwasanya di Jln.Patok Lk.I Sei Bilah Kelurahan Sei Lepan Kecamatan Babalan sering terjadi transaksi narkotika.

Atas Informasi tersebut Kapolsek Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar M.T Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Team melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.30 WIB Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku bernama M.Ikhsan dan Saipul alias Kepong sedang duduk di atas rel kereta api sambil menunggu pembeli shabu.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP.

Anehnya, saat pelaku melihat kedatangan petugas kepolisian, pelaku tidak berusaha melarikan diri. Mereka hanya duduk santai di atas rel kereta api.

Setelah kedua pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan badan Team menemukan 1 bungkus paket plastik klip bening berukuran kecil yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri depan pelaku bernama Saipul alias Kepong dan 1 buah kotak rokok merk Surya yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 8 bungkus, 3 bungkus paket plastik klip bening berukuran kecil di temukan di samping pelaku yang terletak di semen tiang lampu, 1 buah kotak rokok merk Magnum yang di dalamnya berisikan 20 bungkus plastik klip bening kecil kosong,1 buah HP merk Asus dan beberapa uang pecahan dengan total Rp175.000.

“Jumlah total barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berat Bruto 1.08 Gram,” ujar Joko.

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Brandan dan diserahkan ke Kantor Sat Narkoba Polres Langkat untuk diproses hukum lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment