Bawa 5 Bal Daun Ganja Kering Pria Asal Aceh Dibekuk Polsek Besitang

Polsek Besitang

topmetro.news – Reza Muttaqin (22) warga Dusun Tunong Desa Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Prop NAD dibekuk Team Ops Unit Reskrim Polsek Besitang.

Pria asal Aceh ini ditangkap di salah satu rumah makan yang berlokasi di Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 04.00 WIB subuh dini hari.

Menurut Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, penangkapan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Ganja ini berawal pada hari Rabu (31/8/2022) sekira pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda W.Situmorang mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya transaksi narkotika jenis daun ganja kering di sebuah warung di wilayah Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang.

Berdasarkan informasi terebu lalu kemudian Kapolsek Besitang Akp TC Sihite SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering tersebut.

Selanjutnya Team melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki di TKP sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan informan.

Tidak berselang lama kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, Team melihat target yang sesuai sedang duduk di dalam Rumah Makan dan selanjutnya Team pun Langsung mendekati dan menangkap pria muda tersebut.

Benar saja, saat pria tersebut diamankan Team menemukan sebuah Tas Ransel warna coklat dan di dalam tas tersebut ditemukan 5 Bal bungkusan yang di lakban warna kuning dan diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang posisiny berada di lantai sebelah kanan di samping tempat duduk pelaku.

Saat Team melakukan interogasi, pria tersebut mengakui bahwa barang berupa Tas yang berisikan 5 Bal daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Aceh (Krueng Mane).

Kemudian pelaku dan barang bukti 5 Bal dengan berat Bruto total 5 kg yang dibungkus menggunakan lakban warna kuning yang diduga berisikan daun ganja kering dan 1 Tas Ransel merk Poloace warna coklat diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Besitang dan diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment