Jam Tangan Mewah Rp240 Juta, Baju Brigjen Andi Rian Rp 12 Juta

Baju Brigjen Andi Rian

TOPMETRO.NEWS – Jam tangan mewah polisi bintang satu ini tergolong mewah. Ya, begitulah Brigjen Andi Rian Djajadi yang disebut-sebut seharga ratusan juta. Sedang baju saat tampil untuk memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu pun jadi sorotan warganet. Di pasaran harganya mencapai Rp12 juta. Hmmm.

Baju Brigjen Andi Rian2

“Netizen maha jeli,” cuit @bostemlen, seperti dikutip pada Jumat, 2 September 2022.

Diketahui Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Dia juga ditunjuk menjadi ketua penyidik Timsus (tim khusus) kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J dan keterlibatan Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.

Terkait tugasnya itu, Andi Rian Djajadi kerap tampil ke publik untuk menjelaskan progres penanganan kasus itu.

Beberapa kali Andi Rian Djajadi terlihat dalam konferensi pers. Dengan gamblang, alumnus Akpol 1991 ini menerangkan apa yang sudah dan akan dilakoni penyidik Polri.

Saat tampil ke publik inilah, sejumlah netizen jeli melihat pakaian yang dikenakan Andi Rian Djajadi.

Misalnya saat Andi Rian Djajadi memakai baju Burberry Somerton Shirt in Grey.

Berapa harganya? Di E-Commerce pakaian itu dijual paling murah Rp 4.493.700. Sementara termahal seharga Rp 12.447.132.

Pada penampilan lain, Andi Rian Djajadi juga terlihat memakai Burberry White Embroidered Logo Oxford Shirt.

Baju ini di E-Commerce dijual dengan harga bervariasi. Ada yang menjual Rp 6.940.000. Tapi ada beberapa yang menjual dengan harga Rp 9 jutaan.

Gaya Hidup Mewah, Silakan Laporkan

Ikhwal gaya hidup glamour anggota Polri dan keluarganya dalam prilaku keseharian sempat disinggung dalam rapat kerja antara Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama komisi III DPR RI.

Kapolri menyebut prilaku anggota Korps Bhayangkara itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan Surat Telegram Rahasia (STR) Propam Polri.

Berdasarkan aturan ini, Kapolri meminta masyarakat yang mengetahui ada personel Polri yang bergaya hidup mewah untuk dilaporkan. Kapolri memastikan akan memproses personel Polri itu.

“Untuk pola hedonis, kami sudah mengeluarkan Perkap dan STR Propam terkait ini. Tolong, kami diinfokan. Karena ini sudah diatur. Kalau pola ini masih dilakukan, kami sudah punya aturannya. Mereka bisa diproses di dalam aturan kami terkait pelanggarannya,” ujar Kapolri Listyo Sigit di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

Dia menegaskan akan terus mengawasi untuk melihat bagaimana gaya hidup anggota Polri.

Listyo Sigit berjanji akan langsung menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait gaya hidup setiap anggota Polri dan keluarganya.

“Ini terus dilakukan Propam untuk patroli setiap hari. Namun demikian, kami tidak mungkin mengawasi sendiri. Kami butuh masukan masyarakat. Terhadap informasi tersebut kami akan tindaklanjuti,” tuturnya.

Aturan yang dimaksud Kapolri adalah Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Aturan ini ditandatangani pada 15 November 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Saat itu, Idham Azis melarang seluruh anggota Polri pamer kemewahan di lingkungan kedinasan maupun ruang publik.

Dalam Surat Telegram ditekankan anggota Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotime, agar memedomani pola hidup sederhana.

Larang Pamer Kemewahan

Berdasarkan ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM ada 7 Poin Larangan Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri dan Keluarganya:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Sayangnya, hingga kini belum ada klarifikasi dari Mabes Polri terkait baju Brigjen Andi Rian Djajadi yang jadi sorotan warganet.

Jam Tangan Mewah

Sementara harga jam tangan Brigjen Andi Rian Djajadi disebut-sebut Rp 240 juta lebih.

Dalam satu kesempatan jumpa pers pengungkapan kasus Ferdy Sambo, Andi Rian mengenakan kemeja putih Burberry bahan katun Oxford, bersulam tiga garis hitam di depan dan belakang dengan dua kancing pada ujung kemeja.

Pada sebuah marketplace harga kemeja Oxford Embroidered Logo Shirt Burberry dibanderol USD 470 atau setara dengan Rp 6.995.010 (dengan kurs rupiah Rp 14.883). Bahkan ada yang menyebut Rp 12.447.132.

Jam tangan polisi bintang satu ini tergolong mewah hingga ratusan juta.

BACA PULA | 54,9% Setuju Irjen Ferdy Sambo Dihukum Mati

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, hampir 55 persen masyarakat setuju pelaku pembunuhan berencana ini dihukum mati. Begitulah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Masyarakat menilai jenderal bintang dua itu pantas dihukum mati atas perbuatan keji itu.

“Mayoritas (masyarakat) menilai Ferdy Sambo pantas dihukum mati, 54,9 persen,” kata Burhanuddin Muhtadi, Direktur Direktur Eksekutif Indikator Politik dalam hasil survei yang dirilisnya, hari ini.

sumber/foto | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment