Lima BD Asal Aceh Ganja Diringkus Polsek Sunggal

TOPMETRO.NEWS – Lima bandar ganja diringkus petugas Polsek Sunggal dari salah seorang pelaku, Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/6) sekira pukul 22.00 WIB.

KElima tersangka yakni, Kumaiyah (39) warga Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Zulkarnaini (35), Junaidi Anwar (35), Mizan Aulia (21) M Jamil Abdullah (52), keempat pelaku warga Aceh.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan kelima tersangka ditangkap pada hari setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Kumaiya sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja kering.

Lalu petugas melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah tersangka Kumaiyah yang saat itu sedang duduk di depan rumahnya.

Petugas bertanya keberadaan Ganja tersebut, namun tersangka Kumaiyah mengatakan tidak ada. Tidak percaya begitu saja, petugaslangsung memeriksa belakang rumah tersangka Kumaiyah dan ditemukan 2 Bal Ganja kering di bawah kursi.

“Ketika ditanya mengenai 2 Bal ganja kering tersebut dan tersangka Kumaiyah tidak bisa mengelak bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka Kumaiyah tentang keberadaan ganja lainnya dan tersangka Kumaiyah menunjukkan ganja kering yang sudah ditanam di samping rumah,” kata Daniel, Selasa (20/6) kepada wartawan.

Kemudian, petugas langsung menggali dan menemukan 36 Bal ganja kering setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Kumaiyah dan setelah ditangkap baru dilakukan pengembangan yang mana ganja kering tersebut diperoleh  dari orang Aceh melalui tersangka Zulkarnaini.

Mengetahui hal tersebut petugas langsung melalukan penyelidikan dengan cara menyuruh tersangka Kumaiyah menelpon tersangka Zulkarnaini bahwa ganja yang baru selesai transaksi udah terjual dan uang sudah ada pada tersangka Kumaiyah.

“Akhirnya tersangka Kumaiyah dan tersangka Zulkarnaini janjian ketemu di simpang Paya Geli dan petugas langsung menuju simpang Paya Geli dan sesampainya di simpang paya geli ternyata tersangka Zulkarnaini sudah menunggu di pinggir jalan dan pada saat itu juga tersangka Kumaiyah menunjukan tersangka Zulkarnaini dan anggota langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Dari tangan kelima tersangka diamankan barang bukti sebanyak 38 Bal Ganja kering, 1 Mobil Avanza BL 461 LR, 1 Hp Nokia, 1 Hp Samsung, 1 Hp Infinix, 1 Hp Icherry dan 1 Hp Nokia.

“Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment