TOPMETRO.NEWS – Sidang lanjutan dugaan penistaan agama islam yang dilakukan oleh terdakwa Antoni Ricardo Hutapea kembali digelar di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6) siang.
Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan dari 3 orang saksi yang masing-masing bernama Abdul Azis Balatif, Rizata Rifaldi dan Jafar.
Dalam keterangannya Balatif mengatakan penistaan agama itu pertama sekali diketahuinya dari screnshot potongan komentar facebook yang berisikan caci makian terhadap agama islam dan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh terdakwa dari grup WhatsApp (WA).
“Isi komentarnya sangat melukai hati umat islam yang majelis,” kata Balatif kepada Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo.
Senada dengan Rizata dan Jafar yang merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) Sunggal juga mengaku merasa terlukai atas isi komentar terdakwa di facebook.
“Kami langsung mencari tahu atas nama akun facebook terdakwa. Diketahui rupanya rumahnya di Komplek Perumahan Tasbih Setia Budi. Kami pun mendatanginya. Setelah itu kami melapor ke Polrestabes Medan,” terang Jafar.
Pantauan awak media, puluhan pria berpakaian serba putih memadati ruang sidang yang belakangan diketahui merupakan anggota FPI.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Hakim Erintuah Damanik menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.(TM/10)

