topmetro.news – Demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Bupati Asahan H Surya BSc menetapkan tanggal 7 September 2022 sebagai hari libur sesuai Surat Edaran (SE) No 140/2026 tanggal 1 September 2022 tentang hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak bergelombang tahun 2022.
Selain menetapan hari libur, SE tersebut juga memberikan dispensasi kepada pegawai, karyawan, mahasiswa, peserta didik yang terdaftar sebagai pemilih dan panitia Pilkades.
Bupati mengimbau panitia Pilkades harus bekerjasama dengan Satgas Covid-19. Mensterilkan lokasi dan menyemprot cairan disinfektan di TPS TPS sebelum pemilihan mulai.
Sementara Kadis Kominfo Asahan, H Syamsuddin SH MM saat dikonfirmasi (Sabtu 3/9/2022) membenarkan SE Bupati Asahan tersebut dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi di tingkat desa yang digelar 7 September 2022.
Mereka melibutkan hari tersebut guna mendukung setiap pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Dan kepada panitia harapannya dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal.
Syamsuddin menambahkan, dari 177 Desa yang ada di Asahan sebanyak 89 Desa yang tersebar di 23 Kecamatan akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini.
“Kepada masyarakat di 89 Desa tersebut yang telah berusia 17 tahun dan atau sudah pernah menikah, pastikan nama anda sudah terdaftar sebagai pemilih. Kalo belum terdaftar, hubungi segera panitia Pilkades masing masing,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin berharap pelaksanaan Pilkades berjalan aman, lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu mengayomi masyarakat dan membangun Desa masing masing.
Penulis : EN