TOPMETRO.NEWS – Hafsah br Hasibuan (23), warga Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan saat ini dapat bernafas lega. Sebab, pelaku penipuan terhadap dirinya, Agus Supriono Simatupang (25), warga Jalan Limau Manis, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditangkap polisi ketika berada di Jalan Sisingamangaraja, persisnya di depan Makam Pahlawan, Minggu (18/6) petang, sekira pukul 18.00 wib.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SIK, kepada wartawan, Selasa (20/6) siang menjelaskan. Aksi penipuan itu dilakukan pelaku berawal perkenalannya melalui Facebook dengan korban. Selanjutnya pelaku merayu korban dan mengajak jalan-jalan ke Brastagi, Kabupaten Karo, pada Kamis (20/4) silam.
Berbekal mobil rentalan, pelaku pun mengajak korban bertamasya ke Kota Brastagi berdua dengan korban. Namun, sekembalinya bertamasya dari Kota Brastagi, persisnya di SPBU, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Agus Supriono Simatupang menghentikan mobil rentalnya, dengan alasan untuk mengisi BBM.
Kesempatan itu, dipergunakan korban keluar dari mobil guna ke kamar kecil, dan meninggalkan tasnya yang didalamnya berisikan 2 unit Hand Phone merk Advan, uang Rp 1 juta dan surat penting lainnya didalam mobil. Namun naas, pada saat korban berada dikamar kecil, pelaku pun tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, dia langsung tancap gas meninggalkan korban.
Merasa menjadi korban penipuan oleh teman facebooknya, korban pun pulang kerumah dengan menumpang angkot, sambil menyesali nasibnya. Dan ke esokan harinya, korban dengan ditemani keluarganya, melaporkan kejadian Itu ke Mapolsek Delitua, dan meminta agar polisi dapat membekuk pelakunya.
Atas penyelidikan dilapangan, dan dengan usaha yang pantang menyerah, akhirnya pelaku berhasil ditangkap ketika berada di tempat kerjanya, di Travel Bagus 888, berada di Jalan Sisingamangaraja, depan Makam Pahlawan, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota.
Dari tersangka, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB), berupa, 1 buah tas ransel merek polo warna coklat, 1 buah charger merek Advan dan 1 buah KTP milik korban.
“Kepada tersangka sudah kita lakukan Penyidikan. Dan jika berkas perkaranya telah lengkap, tersangka dan berkas perkaranya akan Kita kirim ke Kejaksaan Negeri Medan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas kapolsek.(TM/08)