Parit di Sekitar PT Jui Shin Indonesia Diduga Tercemar Minyak Hitam Residu Limbah Batubara

PT Jui Shin Indonesia

topmetro.news – Minyak hitam diduga residu limbah pembakaran batubara sejak beberapa hari lalu terlihat mengambang di permukaan air parit Kawasan Industri Modern (KIM) II persisnya di sekitar PT Jui Shin Indonesia.

Pantauan wartawan, Rabu (31/8/2022), limbah yang diduga termasuk dalam katagori B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) itu, bahkan mengeluarkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan berdampak rusaknya lingkungan.

Selain itu di sebagian parit Jalan Pulau Pini II KIM II, di permukaan airnya juga terlihat minyak hitam ini mengambang hingga tak terlihat mahluk hidup dalam air diduga akibat mati karena terdampak limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ini.

Menurut keterangan warga yang namanya enggan ditulis, parit ujung Jalan Pulau Pini II KIM II ini akan mengalir ke Sungai Desa Sampali menuju Laut Percut dengan melintasi beberapa pemukiman warga hingga rentan berakibat gangguan kesehatan jika terkontimidasi limbah B3.

Diterangkan sumber, di sekitar lokasi ditemukannya residu atau minyak hitam sisa pembakaran Batubara ini tak banyak perusahahaan yang beraktifitas dan mayoritas lahan terlihat aktivitas PT Jui Shin Indonesia yang merupakan produsen Keramik merk ‘Garuda Tile’.

Sementara itu External Affair PT Jui Shin Indonesia, Asep pada wartawan, Rabu (31/8/2022) tidak menampik terkait temuan limbah tersebut. Namun dirinya tidak tahu persis asal muasal limbah itu hingga berada di permukaan parit sekitar perusahaan tempatnya bekerja.

“Pada tanggal 25 Agustus lalu, saya menemukan adanya limbah dan minta staff limbah PT KIM Persero yang namanya Pak Roy dan Pak Situmorang. Saya bilang ini (limbah,red) bukan dari kita (PT JSI,red). Oh iya y pak, kata mereka (Staff PT KIM Persero,red),” terang Asep.

Staff PT JSI yang mengaku Legal perusahaan beralamat di Jalan Pulau Pini Kav. 600352, Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang menjelaskan, kalau adanya mengalir endapan tanah berwarna putih akan cepat dialirkan meski endapan itu tak berbahaya karena dari tanah.

Meski membantah limbah B3 yang ditemukan bukan dari PT JSI, namun Asep mengaku selalu menjalin komunikasi dengan jurnalis.

“Kita bilang enggak lo. Tapi kan media yang bisa menegaskan,” pungkas Asep.

Guna diketahui, pencemaran lingkungan dapat berdampak hukum bagi pelanggarnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berkaitan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Tim

Related posts

Leave a Comment