Bravo! Polres Madina Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi

Bravo! Polres Madina Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi

topmetro.news – Berkomitmen dalam hal pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 19 kilogram yang akan dikirim ke Provinsi Bandar Lampung.

Gagalnya peredaran 19 kilogram narkotika jenis ganja ini disampaikan Kapolres Madina, AKBP H.M Reza CAS, SIK, SH, MH melalui pers rilis di Halaman mako Polres Madina, Kamis (08/09/2022).

Mantan KabagOps Polrestabes Medan itu menuturkan, keberhasilan Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengungkap peredaran narkotika jenis daun ganja kering ini berkat kerjasama serta adanya informasi dari masyarakat yang terus mendukung Polres Madina dalam hal pemberantasan peredaran narkoba.

Dan secara singkat kronologi penangkapan narkotika jenis daun ganja kering bermula dari adanya informasi yang diperoleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Madina dari masyarakat. Bahwa, kuat dugaan akan ada pengiriman Narkotika daun ganja keluar daerah.

Maka, beranjak dari informasi itu, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH langsung memimpin Tim Opsnal  Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan, Selasa (06/09/2022) lalu. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui bahwa barang haram tersebut sedang diangkut menggunakan Becak Bermotor (Betor) di sekitar Sibaung-baung Desa Sukaramai kecamatan Panyabungan Utara.

Tidak ingin buruannya lepas, AKP Irwan bersama personel langsung mengejar dan menangkap kurir daun ganja kering yang siap dikirim ke Provinsi Lampung. Dari hasil penangkapan itu Sat Res Narkoba berhasil mengamankan kurir yang berinisial MR Alias Lotung (19), Warga Desa Suka Ramai Kecamatan Panyabungan Utara.

Barang Bukti

Dari tangan tersangka MR turut diamankan barang bukti berupa 18 Ball daun ganja kering yang telah dibalut lakban warna kuning dengan berat 19.000 gram, satu unit Becak Bermotor (Betor) tanpa nopol dan satu goni warna putih.

Seterusnya tersangka ‘M.R Alias Lotung’ digiring ke Mako Sat Res Narkoba Polres Madina guna dilakukan penyidikan dan pengembangan. Dan dari keterangan tersangka didapat informasi bahwa barang haram ini diperoleh dari SM warga Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait keberadaan SM.

Dalam pengakuannya tersangka MR mengatakan bahwa ia hanya mengambil upah untuk mengirimkan daun ganja tersebut ke alamat tujuan di Provinsi Lampung. Adapun besaran upah yang akan diterima setelah barang sampai ke alamat tujuan sebesar Rp350.000.

Sementara itu, Rabu (07/09/22), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Madina kembali berhasil mengamankan seorang pemuda warga Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan, berinisial AT Alias ARI (19) yang didapati menguasai daun ganja seberat 7,78 Gram.

Saat penyidik melakukan pemeriksaan, dari keterangan tersangka AT mengakui bahwa daun ganja itu diperoleh dari R Warga Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur. Dimana, daun ganja kering itu akan diperjual belikan AT di sekitaran Kelurahan Sipolu-polu.

Atas kedua perkara narkotika ini, terhadap tersangka MR Alias Lotung dan AT Alias ARI akan diterapkan Pasal 115 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mana dapat dihukum Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, dengan denda minimal 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment