Terkait Berita Laporan Masyarakat Yang Tidak Diterima, Ini Penjelasan Polsek Secanggang

Polsek Secanggang

topmetro.news – Terkait dengan adanya berita tentang tidak diterimanya Ibu Nurhayati membuat laporan polisi di Polsek Secanggang, bahwasanya telah dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda M.Raja Mulia SH kepada Nurhayati.

Dalam kesempatan itu, Nurhayati menerima dan memahami apa yang dijelaskan oleh Kanit Reskrim Ipda M.Raja Mulia SH bahwa pihak Polsek Secanggang bukan tidak menerima laporan Nurhayati tetapi ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak pelapor seperti saksi.

Sementara kemarin, ketika Nurhayati akan membuat Laporan Polisi tidak ada dilengkapi dengan saksi-saksi. Sehingga Polisi menyarankan kepada Nurhayati untuk kembali jika sudah ada saksi saksi baru silahkan datang kembali ke Polsek Secanggang untuk membuat Laporan Polisi.

Kapolsek Secanggang AKP Salija SH kemudian melakukan upaya mediasi terkait dengan adanya berita yang diposting di medsos tentang perampasan tas milik Ibu Nurhayati yang dilakukan oleh Ibu Julfanur tentang adanya berita Ibu Nurhayati tidak diterima membuat Laporan Polisi di Polsek Secanggang, Rabu (07/9/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

AKP Salija SH juga menjelaskan bahwa dalam giat mediasi tersebut hadir kedua belah pihak yaitu Nurhayati yang dampingi suaminya dan hadir juga Julfanur yang diduga telah melakukan perampasan tas milik Nurhayati.

Kapolsek juga menjelaskan dari hasil mediasi kedua belah pihak antara Nurhayati dan Julfanur sepakat untuk melakukan perdamaian di kantor Polsek Secanggang dan tidak ada tuntutan Nurhayati kepada Julfanur dengan beberapa syarat, yakni :

1. Ibu Julfanur meminta maaf kepada Ibu Nurhayati karna telah mengambil tas tanpa ijin oleh Ibu Nurhayati
2. Ibu Julfanur harus meminta maaf kepada orang tua Ibu Nurhayati
3. Ibu Julfanur harus meminta maaf kepada orang (mertua) Ibu Nurhayati
4. Ibu Julfanur harus meminta maaf kepada Pak Kasim (keluarga Ibu Nurhayati)
5 Ibu Julfanur harus meminta maaf kepada pihak Puskesmas desa teluk
6. Ibu Julfanur harus meminta maaf kepada Kades pantai gading.

“Dari ke-enam tuntutan tersebut, Ibu Julfanur bersedia untuk melakukannya dan akan pergi menemui pihak-pihak yang dimaksud pada Minggu depan. Karena Ibu Julfanur dalam Minggu ini akan berangkat untuk melihat orang tuanya yang dalam keadaan sakit di kampungnya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa kedua belah pihak pun sepakat. “Dan jika sudah dilakukan permintaan maaf oleh Ibu Julfanur baru akan dibuat surat perdamaian kedua belah pihak,” ujar Kapolsek.

Setelah melakukan perdamaian, barang milik Nurhayati berupa tas telah dikembalikan dalam keadaan lengkap dan diterima oleh Nurhayati.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment