Tak Bernyali Telusuri Dugaan Limbah di Sekitar PT Jui Shin Indonesia, MAHALI Pertanyakan Sikap DLH Sumut

PT jui Shin Indonesia

topmetro.news – Hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut belum juga mengambil sikap terkait temuan minyak hitam diduga residu limbah pembakaran batu bara yang berada di sekitar parit PT Jui Shin Indonesia, persisnya di Jalan Pulau Pini II simpang Jalan Komodo II, Kawasan Industri Modern (KIM) II.

Ketua DPW Jaring Mahasiswa Lira (MAHALI) Sumut, Aji Lingga menyanyangkan lambannya sikap DLH Sumut yang kurang respon terkait adanya dugaan pencemeran lingkungan tersebut.

“Seharusnya DLH Sumut cepat menanggapi hal ini, karena ini menyangkut lingkungan sekitar yang berdampak bagi masyarakat luas. Kita minta DLH segera menelusuri kasus pencemaran itu dan menyampaikannya ke publik secara transparan. Kalau memang ada pencemaran ya disampaikan, kalau memang tidak ada ya disampiakan juga,” katanya kepada topmetro.news (grup Koran Top Metro), Jumat (9/9/2022).

Menurut Aji, DLH Sumut seharusnya ikut mendukung program Gubsu Edy Rahmayadi yang melindungi warga Sumatera Utara dari dampak pencemaran Lingkungan Hidup.

“Dinas Lingkungan Hidup harus sejalan dengan program Gubsu, apalagi ini dampaknya bagi masyrakat luas. Masalah pencemaran ini bukan hal sepele, ini adalah maslah serius yang harus cepat diselesaikan. Kalau responnya lambat, justru kita pertanyakan apa kinerja DLH Sumut selama ini,” tegasnya.

Senada dengan Aji Lingga, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin juga mempertanyakan, kenapa kurang sensitifnya DLH Sumut terkait dugaan adanya pencemaran lingkungan di sekitar parit PT Jui Shin Indonesia tersebut.

“Kalau masalah limbah B3 yang diduga mencemari lingkungan yang terekspos media saja, Plt Kadis LH Sumut kurang sensitif menyikapinya, bagaimana lagi pencemaran di daerah pedalaman Sumatera Utara. Saya meminta Gubsu Edy Rahmayadi meninjau ulang jabatan Siti Bayu Nasution di Plt Kadis LH Sumut,” ungkap Hafifuddin.

Ditegaskannya, dugaan pencemaran lingkungan menjadi masalah nasional karena amat merusak lingkungan dan dapat berakibat dampak kesehatan manusia dan hewan lain baik secara jangka pendek maupun jangka panjang.

“Pencemaran lingkungan amat berdampak bagi manusia dan hewan. Makanya DPR dan Pemerintah mengatur menetapkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ancaman pidana bagi pelanggarnya pidana penjara puluhan tahun dan denda puluhan miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut Siti Bayu Nasution SIP MSi saat dikonfirmasi melalui whatsapp belum menjawab, walaupun di kolom chat terlihat centang dua.

Diberitakan sebelumnya, minyak hitam diduga residu limbah pembakaran batubara sejak beberapa hari lalu terlihat mengambang di permukaan air parit Kawasan Industri Modern (KIM) II persisnya di sekitar PT Jui Shin Indonesia.

Sementara itu, External Affairs PT Jui Shin Indonesia, Asep saat ditemui beberapa waktu lalu, tidak menampik terkait temuan limbah tersebut. Namun dirinya membantah, kalau limbah tersebut dihasilkan dari pabriknya.

“Limbah itu bukan dari tempat kita bang, temuan ini juga sudah saya sampaikan kepada PT KIM,” terang Asep saat ditemui di kantor PT Jui Shin Indonesia, Rabu (31/8/2022) lalu.

TIM

Related posts

Leave a Comment