Oknum Kepsek di Samosir Keluarha SK Izin Cerai tanpa Mediasi

Perkawinan dan perceraian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki aturan seperti yang tercantum dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990

topmetro.news – Perkawinan dan perceraian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki aturan seperti yang tercantum dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Juga SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 jo. SE Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 45 Tahun 1990 jo. PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Seorang PNS yang akan bercerai/menceraikan pasangannya, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Sehingga tidak terkena sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.

Ketika seorang PNS menggugat cerai, ianya berkewajiban mengajukan permohonan tertulis. Yaitu berupa permohonan izin untuk melakukan perceraian. Apabila proses pengajuan permohonan telah selesai, PNS tersebut kemudian akan mendapatkan SK izin untuk melakukan perceraian. Di mana yang menandatangani SK tersebut adalah Bupati.

Apabila permohonan telah selesai diproses, maka PNS tersebut akan mendapatkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. SK ataupun surat keterangan itu merupakan persyaratan administratif yang harus terpenuhi oleh seorang PNS yang akan bercerai.

Lasmaria Habeahan SPd, Kepala SD 14 Aek Sipitu Dai Kecamatan Sianjur Mulamula Kabupaten Samosir mengeluarkan Surat Ijin Cerai tertanggal 10 Juni 2022 kepada salah seorang guru di sekolahnya, RHS (33) tanpa proses mediasi.

Hal tersebut pun mengundang tanda tanya di kalangan warga Samosir. Karena Surat Ijin Cerai yang dikeluarkan Kepala SD 14 Sipitu Dai tersebut sudah dilampirkan sebagai alat bukti penggugat (RHS-red) dalam agenda sidang perceraian minggu lalu, Senin (5/9/2022), di Pengadilan Negeri Balige.

RHS telah menggugat suaminya S Sitanggang di Pengadlan Negeri Balige dengan alasan terkesan mengada-ada.

Tanya Pengacara

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 08535948**** dan menanyakan apakah seorang kepala sekolah berhak memberikan ijin cerai kepada salah seorang guru PNS tanpa proses mediasi dan apakah surat ijin cerai yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, dianya menjawab untuk menanyakan kepada pengacara.

Kemudian ketika ditanyakan siapa kah pengacaranya selaku seorang PNS, Lasmaria Habeahan tidak menjawab.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Jhonson Gultom mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah memediasi RHS dengan suaminya. “Kami sudah pernah mediasi. Dan kami tidak pernah mengeluarkan surat ijin cerai kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Terkait Kepala SD 14 Aek Sipitu Dai yang telah mengeluarkan surat ijin cerai, pihaknya akan memanggil oknum untuk memberikan keterangan.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir Rohani Bakkara menjelaskan bahwa kepala sekolah adalah pejabat formal. “Mempedomani PP 10/1983 dan PP No 45/1990 dan sesuai lampiran SE BAKN No 08/SE/1983 bagi PNS yang mengajukan perceraian, apabila proses pengajuan permohonan PNS telah selesai akan mendapatkan SK ijin untuk melakukan perceraian. Yang ditandatangani Bupati,” ujar Rohani menjelaskan.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment